Bawaslu Sulsel : 11 Februari Peserta Pemilu Bersihkan APK, Politik Uang atau Sembako Dipidana

Foto : Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif di Jalan Veteran Selatan, kota Makassar. (Arman/Indiwarta)

 

Indiwarta.com_ MAKASSAR – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, pada tanggal 11 Februari 2024, Pukul 00:00 WITA, untuk segera menurunkan alat peraga kampanye.

Apa bila tidak diturunkan akan berdampak pidana Pemilu. Hal itu disampaikan Saiful Jihad, anggota Bawaslu Sulsel saat menggelar Coffee Morning bersama Stakeholder, di Hotel Claro Kota Makassar, Kamis (8/2/2024).

Read More  Kejaksaan Tingkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Sebagai Pilar Penegakan Hukum Modern

Anggota Bawaslu Sulsel itu kembali mengingatkan, kepada peserta Pemilu 2024, agar tidak melakukan pelanggaran di masa tenang yang mulai pada hari Minggu tanggal 11 – 13 Februari 2024 mendatang.

Dijelaskannya, pada masa tenang itu, peserta Pemilu juga diminta untuk menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK), yang telah terpasang di tempat-tempat umum.

Read More  SAHABAT IRHAM TOMPO PERTANYAKAN EDY MANAF CS MENETAPKAN CALEG TANPA INDIKATOR OBJEKTIF

“Tanggal 11 Februari 2024, Pukul 00.00, peserta Pemilu diminta untuk menurunkan dan membersihkan APK nya,” tegas Anggota Bawaslu Sulsel itu.

“Kalau bicara Undang-undang yang punya kewenangan untuk membersihkan APK adalah peserta Pemilu,” ungkapnya.

Pihak Bawaslu juga, katanya, akan turun membersihkan APK, bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP untuk sama-sama membersihkan. Itulah yang kita akan lakukan di masa tenang,” terang Saiful.

Read More  Dittipidsiber Bareskrim Polri Gencarkan Pengungkapan Kasus Judi Online melalui Narasi Media Online

Menurutnya, ada beberapa pelanggaran Pemilu berpotensi masuk pelanggaran pidana yaitu, melakukan money politic atau politik uang dengan mengajak orang memilih calon tertentu dengan imbalan uang atau sembako.

Olehnya itu, sambung Saiful, pihak Bawaslu Sulsel telah mengirim surat kepada seluruh peserta Pemilu termasuk partai politik, agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan. (*/Arman)