Bupati dan DPRD Takalar Sepakat Ubah Perda Pajak Daerah: Dorong Transparansi dan Kemandirian Fiskal

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar resmi menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Takalar, Jumat (31/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal.

Sebelumnya, rapat paripurna sempat diskors pada Senin (27/10) untuk menunggu kehadiran Bupati Firdaus. Dalam sidang awal itu, pendapat akhir bupati dibacakan oleh Wakil Bupati Hengky Yasin.

Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap rancangan perda tersebut, meski tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi bagi pemerintah daerah.

Dorongan Digitalisasi dan Transparansi Pajak

Juru bicara Fraksi Gerindra, Nasrun Natsir Limpo, menekankan pentingnya pembentukan sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang efisien, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah perlu membangun sistem manajemen pajak yang modern agar pelayanan publik makin efisien,” ujar Nasrun.

Gerindra juga mendorong percepatan penerapan sistem pembayaran non-tunai, e-registrasi, serta e-tagihan. “Pendataan ulang penyewa kios, ruko, dan aset daerah penting untuk memastikan pengelolaan pajak lebih tertib,” tambahnya.

Fraksi Golkar senada. Ketua Fraksi Golkar, Mansyur Salam, menilai digitalisasi menjadi kunci untuk memperkuat transparansi dan efektivitas pengawasan pajak daerah.

“Pemanfaatan teknologi digital akan memperkuat tata kelola keuangan daerah,” katanya.

Golkar juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Badan Pendapatan Daerah serta perluasan objek pajak barang dan jasa tertentu demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sorotan Terhadap Pengawasan dan Keadilan Fiskal

Fraksi PKS, melalui ketuanya Ibrahim Lotteng, menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan daerah harus tetap memperhatikan asas keadilan dan kemampuan masyarakat.

“Pemerintah daerah harus memperkuat basis ekonomi produktif agar tidak bergantung penuh pada dana pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi PPP menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aset daerah. Jubir Fraksi PPP, Hj. Risma, menyebut masih adanya celah bagi perantara atau calo dalam pengelolaan retribusi.

“Kami mendesak agar pemda menindak tegas oknum yang bermain dalam pengelolaan aset dan retribusi daerah,” tegasnya.

PPP juga menilai sektor pariwisata memiliki potensi besar sebagai sumber PAD jika dikelola secara modern dan digital.

“Retribusi wisata masih manual. Padahal sektor ini bisa menopang kemandirian fiskal jika terintegrasi digital,” ujarnya.

Bupati Firdaus: Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci

Dalam sambutannya, Bupati Firdaus Daeng Manye menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam menyetujui perubahan perda tersebut.

“Regulasi ini menjadi dasar hukum baru untuk memperkuat pemungutan dan pengawasan pajak daerah. Melalui inovasi dan kreativitas, kita dorong kemandirian fiskal daerah,” kata Firdaus.

Ia menambahkan, perubahan perda ini diharapkan dapat memperluas basis penerimaan daerah, menciptakan iklim investasi yang sehat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Sinergi antara DPRD dan pemerintah menjadi pondasi dalam memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat Takalar,” ujarnya.

Dengan disahkannya perubahan perda ini, Pemerintah Kabupaten Takalar dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, modern, dan berkelanjutan. (*)