INDIWARTA.COM, TAKALAR_ Oknum Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Takalar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial RS (35) terancam didiskualifikasi dari keikutsertaan Pemilu.
Penyebabnya, RS diduga menggunakan ijazah non formal atau paket C sebagai syarat administratif pencalonan anggota DPRD Takalar periode 2024-2029. Belakangan diketahui, ijazah non formal tersebut diduga diperoleh RS tanpa prosedur.
“Ijazah paket C yang digunakan saudari RS mendaftar sebagai Caleg diduga tanpa melalui prosedur,” kata wakil ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel Adi Nusaid Rasyid kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Adi Nusaid Rasyid mengatakan bahwa RS diduga menggunakan ijazah paket B terbit tahun 2015. Ijazah paket B RS itu dia peroleh dari Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Ponpes Salafiyah Jabal Nur Balaburu di Kabupaten Gowa bersamaan dengan tahun berdirinya yayasan tersebut.
“Yang jadi soal ijazah paket B saudara RS ini bersamaan terbit dengan berdirinya yayasan PKBM Jabal Nur Balaburu tersebut. Ijazah paket B inilah yang diduga digunakan saudari RS untuk memperoleh ijazah pake C di PKBM Babusalam, Galesong Utara tersebut,” sambungnya.
Adi Nusaid Rasyid menegaskan dalam waktu dekat akan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Takalar atau Polda Sulsel.
“Kelengkapan data yang akan kami dorong ke aparat penegak hukum sudah memenuhi unsur pidana, dan secepatnya kasus ini akan kami laporkan ke polisi,” tandasnya.
Adi Nusaid Rasyid juga menguraikan ijazah RS tersebut antara paket B dan paket C secara kasat mata memang asli kelihatannya. Namun, dalam perjalanannya ijazah tersebut diduga ilegal karena diperoleh tanpa melalui prosedural.
“Ijazah pake B ilegal inilah yang diduga digunakan saudari RS untuk memperoleh paket C, ini yang jadi masalah besar,” pungkasnya.
Adi Nusaid Rasyid juga menegaskan akan menyeret semua pelaku yang terlibat utamanya pihak yayasan PKBM Ponpes Salafiyah Jabal Nur Balaburu dan PKBM Babusalam.
“Kami juga mengecam keras tindakan oknum penyelenggara pendidikan non formal yang diduga dengan sengaja memalsukan atau memperjualbelikan ijazah tanpa ditempuhnya proses pembelajaran,” imbuhnya.
Dijelaskan Adi Nusaid Rasyid, secara hukum pemalsuan surat diatur mulai dari Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP terdiri dari dua bentuk tindak pidana, masing-masing dirumuskan dalam ayat (1) dan ayat (2).
Berdasarkan unsur perbuatannya pemalsuan surat ayat (1), disebut dengan membuat surat palsu dan memalsu surat, sementara pemalsuan surat dalam ayat (2) disebut dengan memakai surat palsu atau surat yang palsu.
Salah satu bentuk kejahatan pemalsuan surat ini adalah pemalsuan ijazah. Ijazah merupakan sertifikat atau dokumen penting milik seseorang yang diberikan kepadanya karena telah selesai menempuh jenjang pendidikan yang mana diterbitkan oleh pihak yang berwenang yaitu Departemen Dinas Pendidikan melalui jalur pendidikan yang tercantum dalam undang-undang.
Sementara, ketua yayasan PKBM Babusalam Abd Rasyid tempat RS memperoleh ijazah paket C mengatakan bahwa ijazah paket B yang digunakan RS saat ingin mendaftarkan calon peserta didik PKBM Babusalam itu sudah benar.
“Ada dua ijazah non formal yang dia bawa RS pada saat ingin mendaftar sebagai peserta didik PKBM Babusalam, dua-duanya paket B, tapi yang saya terima yang dari yayasan PKBM Ponpes Salafiyah Jabal Nur Balaburu karena ijazah pake B itu sudah lama tahun terbitnya,” kata Abd Rasyid saat dihubungi wartawan beberapa hari yang lalu.
Sementara ketua yayasan PKBM Jabal Nur Balaburu Hj Salma mengaku kaget ada oknum yang menggunakan ijazah paket B tersebut untuk mendaftar sebagai Caleg.
“Bagusnya berangkali kalau kita ketemu pak soalnya kalau lewat telepon jaringan kurang bagus, karena di lembaga kami pak bukan cuman MTSS yang ada disitu tapi ada beberapa lembaga yang dinaungi oleh yayasan, sehingga saya harus turunkan ahli dulu untuk menjawab pertanyaan bapak,” ujar Salma.
Terpisah, RS yang dikonfirmasi wartawan irit bicara. Dia mempersilahkan wartawan untuk mengkonfirmasi pihak yayasan atau sekolah tempat dia memperoleh ijazah non formal tersebut.
“Semua ada prosedurnya apalagi pendaftran pileg. Jadi tentu semuanya sudah diperiksa lebih jelasnya ke KPU saja pak atau soal ijazahnya itu, bisa dikonfirmasi langsung ke pihak sekolah pak,” kata RS saat dikonfirmasi.(Reski)