banner 728x250

Pj Bupati Takalar Diminta Kaji Ulang Kebijakan Zakat Profesi, ASN: Tidak Semua PNS Mampu, Pak!

INDIWARTA.COM,TAKALAR– Membayar zakat bagi seorang muslim adalah suatu ibadah yang tentunya menjadi hal yang wajib bagi yang mampu, itupun dengan ketentuan yang telah disyariatkan menurut hukum yang diatur dalam Al Quran dan Hadist.

Di Takalar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berupaya memberlakukan zakat profesi kepada seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran PJ Bupati Takalar bernomor: 450.12/2279/SOS, Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Zakat Infaq dan Shodakah bagi ASN Lingkup Pemkab Takalar

Tentunya langkah yang diambil Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswd tersebut layak mendapatkan apresiasi. Namun, terlepas dari niat baik itu, sejatinya kebijakan yang berlandaskan keyakinan atau ibadah memiliki persyaratan yang membutuhkan kajian komprehensif sebelum menjadi ranah kebijakan publik.

Terkait kebijakan tersebut, Ketua DPW LIDMI Sulsel, Muhammad Ikram menanggapi surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pj Bupati Takalar tersebut. Menurutnya, kebijakan Pj Bupati Takalar itu sebaiknya didasari pada pengetahuan dan kajian terhadap dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat. Apalagi, kebijakan tersebut menyangkut ibadah seseorang dengan Tuhan-Nya.

Read More  Pantau UPT SMP Negeri 1 Polongbangkeng Utara, Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad : Fokus pada Keaktifan Pembelajaran dan Pencegahan Kekerasan

“Ini harus diperjelas tentang zakat profesi sebelum dibuatkan surat edaran. Khawatirnya niat ibadah tapi salah, jika tidak berdasarkan ilmu dan kajian khusus dari Ulama,” ujarnya.

Selain itu, pemuda yang aktif dalam pergerakan Islam yang juga pernah menjabat sebagai Ketua LDK MPM UIN Alauddin Makassar dan Ketua Forum Pemuda Peduli Masjid Sulsel itu, menyampaikan dalil terkait kefatalan suatu ibadah yang tidak berdasarkan pengetahuan. Sebab, segala bentuk ibadah yang tidak dicontohkan atau perintah itu sesat dan kesesatan tentunya berdampak pada tertolaknya ibadah.

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak,” jelas Ikram, mengutip satu hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang dianggapnya dasar dalam melakukan suatu Ibadah.

Ia juga berharap, surat edaran yang dikeluarkan Pj Bupati Takalar itu tetap melibatkan tokoh agama, akademisi dan Ormas Islam di Kabupaten Takalar dalam perumusannya. Agar, hasil yang dicapai sesuai dengan ketentuan hukum dan keinginan masyarakat.

“Seorang pemimpin harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Ketelitian dalam menuangkan kebijakan adalah bentuk kehati-hatian sebagai manifesto asas profesionalitas dan kecakapan sebagaimana mandat UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, karena akan berdampak luas dan tentunya menjadi tuntutan di hari kemudian. Sebaiknya, kebijakan Pj Bupati Takalar terkait Zakat itu melibatkan tokoh agama dan Ormas,” katanya.

Read More  Dua Kader PBB Peraih Suara Terbanyak Alihkan Dukungan ke Paslon Nomor 1 DM-HY

Terpisah, sejumlah ASN yang tak memiliki eselon menyampaikan keluhannya kepada media ini. Mereka sangat menyayangkan surat edaran Bupati Takalar yang dinilai cukup memberatkan. Apalagi, surat edaran itu dikeluarkan tanpa melalui diskusi khusus atau public hearing dengan para ASN yang akan dipotong gajinya.

“Harusnya pak Pj Bupati Takalar melihat keseluruhan ASN di Takalar. Minimal perwakilan setiap golongan, kemudian didata. Berapa jumlah ASN yang bersyarat untuk berzakat profesi? Karena tidak semua PNS Takalar mampu dan sejahtera, pak. Contohnya kami yang telah berutang di Bank, sisa gaji kami hanya Rp600 ribu perbulan. Itupun tidak cukup memenuhi kebutuhan rumah tangga dan uang sekolah anak kami. Kalau dipotong 2,5%, kami mau makan apa, pak?,” ungkap salah seorang ASN yang minta dirahasiakan identitasnya. Selasa (19/12/2023).

Read More  Bupati Andi Utta Rotasi Eselon 2, Empat Jabatan Kosong untuk Dilelang

Ia juga berharap, Pj Bupati Takalar untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Jika memang harus diberlakukan, lanjut dia, maka sebaiknya dikhususkan kepada pejabat eselon dan kontraktor yang tidak memiliki banyak utang.

“Tolong pak Pj Bupati Takalar untuk mengkaji ulang surat edaran itu. Kalau memang harus diberlakukan, jangan sapu rata pak, khusus yang mapan saja. Misalnya, pejabat eselon II dan III atau kontraktor yang banyak proyeknya,” pintanya.

Diketahui, zakat profesi adalah bagian dari zakat Mal yang diperuntukan kepada seseorang yang telah berpenghasilan di atas nisab atau mencapai nisabnya. Nisab dari zakat profesi sendiri adalah 85 gram emas dengan kadar 2,5%. Etika pendapatan atau upah dari kegiatan kerja yang mana telah mencapai haul (1 tahun), maka harus dikeluarkan akadnya.

Adapun penghitungan zakat profesi sebagai berikut: Jika harga emas pada hari ini Rp964.066/gram, maka akad nishab penghasilan dalam 1 tahun adalah Rp81.945.667,- sekiranya penghasilan sebulan Rp10.000.000/atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilannya sudah wajib zakat. Maka zakatnya adalah Rp250.000,-/bulan.(*/Jaya)

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250