banner 728x250  

Posko Layanan Pindah Memilih, KPU Sulsel Akomodir DPTb

Indiwarta.com_ MAKASSAR – Guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka posko di 24 Kabupaten dan Kota, untuk mengakomodir pemilih pindahan atau pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Koordinator Divisi Data dan Pemilih KPU Sulsel, Rony Harminto mengatakan, bahwa DPTb sangat penting karena menambah untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih.

“Saat ini KPU RI beserta jajarannya lagi masuk tahapan DPTb. Karena bagian terpenting untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” jelasnya, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, pihak KPUD berkerjasama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membuka posko di 24 kabupaten/kota.

Tujuannya, menerima dan mendata warga ingin pindah domisili sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Sementara kita membuat posko sebanyak 3.059 lokasi di setiap kelurahan pelayanan pindah pemilih yang buka jam 8 sampai 4 sore sampai tanggal 15 Januari 2024 dan layanan khusus tanggal 15 Januari sampai tanggal 7 Februari 2024,” ungkapnya.

“Jadi kami melakukan ini supaya kami bisa merekap. Karena pindah Pemilu tidak bisa kita akomodir. Misalnya kita siapkan 15 surat suara cadangan tapi yang pindah 20 orang,” beber Romy, melalui keterangannya.

Mantan komisioner KPU Kota Makassar itu menjelaskan, untuk saat ini DPTb masuk dalam laporan bulan Agustus 2023. Terdaftar warga pindah memilih itu 1.070 orang di 24 kabupaten/kota.

“Terdiri dari, laki-laki 526 orang, perempuan 544 orang. Jadi kita mendata si A pindah kecamatan atau kabupaten,” katanya.

Menurutnya, ada perbedaan DPT dan DPTb. Dia menuturkan, DPT adalah pemilih yang telah terdaftar di KPU sebagai pemilih 2024. Sementara DPTb adalah pemilih terdaftar karena ada sembilan alasan untuk pindah memilih itu dilayani DPTb.

“Alasannya bertugas di tempat lain, rawat inap, ketimpa bencana, narapidana, penyandang disabilitas, dirawat di pantai sosial, menjalani rehab Narkoba, bekerja di luar domisili, pelajar (mahasiswa), pindah domisili (antara kab/kota),” terangnya.

Dari 9 kategori itu, lanjut Romy, ada yang prosesnya itu sampai 15 Januari, dan ada sampai 7 Februari. Yang bisa sampai 7 Februari itu yang menjalani rawat inap, kemudian tertimpa bencana dan tahanan rutan.

“Ini 4 poin yang bisa dilayani sampai tanggal 7 Februari 2024. Kan kita tidak tahu makanya kita Koordinasikan dengan rumah sakit kabupaten kota di wilayah masing masing. Ini juga yang di rutan tidak bisa kita kontrol, kita tidak tahu siapa yang masuk siapa yang keluar, belum lagi pendistribusian,” paparnya.

Sedangkan, 5 poin TPTb yang dilayani sampai tanggal 15 Januari. Misalnya, yang bekerja di luar domisili. Kemudian pelajar mahasiswa memiliki KTP daerah lain tidak memilih di kampungnya. Terakhir itu pindah domisili memperlihatkan KTP terbarunya.

“Tanggal 8 Februari 2024 ke atas tidak ada lagi pelayanan seperti ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). KPU juga merancang mengakomodir Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih tanpa KTP (tidak terdaftar) Dia ini kategori masuk pemilih khusus.

“Jadi si A misalnya baru berusia 17 tahun Februari tanggal 1, dan sudah mendapatkan KTP el, dia masuk DPK. Jadi kami sudah mendata berapa jumlah KTP el. Itu sudah masuk namanya tinggal menyesuaikan dengan KTP el. DPK untuk saat ini belum bisa pastikan,” ucapnya.

Seperti diketahui, pada bulan Juni, KPU RI telah menetapkan DPT se-Indonesia dari 38 Provinsi. Untuk di Sulsel jumlah DPT itu mencapai 6.670.582 pemilih. Laki laki sebanyak 3.244.626. Perempuan 3.425.965.

Jumlah TPS 26.357 TPS tersebar di 24 kabupaten/kota, sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di Sulawesi Selatan 3.059 kelurahan, dan 313 kecamatan. (*/Arman)

error: waiit