INDIWARTA.COM,MAKASSAR–Memasuki Akhir tahun 2023 ini, tentunya sebagai salah satu instansi pelayanan masyarkat perlu dilakukannya evaluasi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan selama satu tahun ini. Segala sesuatu yang perlu di perbaiki harus segera diperbaiki dalam memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Masyarakat sebagai salah satu Instansi pelayanan masyarakat menggelar Diseminasi Kode Etik dan Disiplin pegawai, untuk meingkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat.
kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Badan Kepegawaian Negara sebagai Instansi yang menaungi ASN di Indonesia, Ombudsman RI sebagai lembaga yang mengawasi administrasi pemerintahan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan. Para peserta terdiri dari Seluruh UPT Imigrasi yang berada di Sulawesi Selatan seperti Kantor Imigrasi Palopo, Pare-Pare, dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar apak Agus Winarto mengatakan kegiatan ini dilaksanakan agar dapat kembali menyegarkan ingatan para pegawai tentang Kode Etik dan Disiplin Pegawai. Apalagi Indonesia saat ini akan menyambut Pemilu yang tentunya ini ada kaitannya dengan netralitas sebagai seorang ASN.