Aksi Tunggal Kader GAM Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Data Subsidi Listrik di Jeneponto

JENEPONTO, INDIWARTA.COM – Sebuah aksi unjuk rasa berlangsung di depan Kantor PLN Kabupaten Jeneponto pada Senin pagi. Aksi ini dilakukan secara pribadi oleh seorang kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) untuk menyuarakan ketidakadilan terkait subsidi kWh meter listrik yang diduga tidak tepat sasaran.

Permasalahan ini mencuat setelah seorang warga berinisial FW mendapati bahwa data pribadinya, yang seharusnya menjadikannya penerima subsidi listrik, disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya.

FW, yang seharusnya memperoleh manfaat dari subsidi ini, merasa dirugikan setelah mengetahui adanya dugaan keterlibatan oknum di PLN Jeneponto dalam penggunaan data pribadinya.

Menurut orator aksi, M. Yunus, S.H., tindakan ini tidak hanya melanggar etika tetapi juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022.

Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikenai hukuman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana tercantum pada Pasal 67 ayat 3.

“Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan damai dan berakhir setelah pihak PLN Jeneponto bersedia mengadakan audiensi dengan peserta aksi,” Ungkap Yunus.

Lanjut. Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN menjelaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dan berjanji untuk memberikan hak subsidi listrik kepada FW sesuai dengan data pribadinya.

Audiensi berjalan kondusif dan menghasilkan solusi yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi FW sekaligus menjadi peringatan penting bagi PLN untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan data pelanggan.

“Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan data pribadi di tengah perkembangan teknologi dan sistem digitalisasi pelayanan publik,” Ucapnya.

Aksi ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pemerintah untuk terus mengawasi pelaksanaan subsidi agar tepat sasaran serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak masyarakat.

 

(Red/Fathir)