ASN Pemkab Takalar Ikut Terseret Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar, Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai puluhan miliar rupiah di Provinsi Sulawesi Selatan turut menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar. ASN tersebut berinisial RRS, yang diketahui bertugas di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Takalar.

Nama RRS sebelumnya mencuat setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Takalar pada Selasa, (27/01/2026). Penggeledahan saat itu menyasar kediaman dua ASN berinisial RRS dan T.

RRS diketahui bertugas di ULP Takalar, sementara T menjabat sebagai Sekretaris BKPSDM Takalar. Namun saat penyidik mendatangi kantor masing-masing, keduanya disebut tidak berada di tempat.

Perkembangan terbaru terjadi pada Senin, (9/03/2026), ketika Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Salah satu tersangka yang langsung mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” ujar Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.

Selain lima orang tersebut, Kejati Sulsel juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK dalam proyek tersebut. Namun, terhadap UN belum dilakukan penahanan.

“Untuk tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” kata Didik.

Proyek Rp60 Miliar, Kerugian Negara Diduga Rp50 Miliar

Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dari total nilai proyek sekitar Rp60 miliar, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp50 miliar.

Pemeriksaan Maraton dan Penggeledahan

Sebelum penahanan dilakukan, Kejati Sulsel telah menjalankan proses penyidikan secara intensif. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidsus memeriksa mantan Pj Gubernur BB selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, penyidik juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka.

Dalam proses penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan proyek.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, antara lain:

Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sulsel menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.

Langkah ini, menurut Kejati, menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan di wilayah Sulawesi Selatan. (*)