BKD Sulsel Buka Suara Soal PPPK, Belum Ada Keputusan Dirumahkan

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum mengambil keputusan terkait wacana perumahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Isu tersebut mencuat seiring upaya penyesuaian belanja pegawai daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan hingga kini belum ada kebijakan resmi yang mengatur langkah tersebut. “Belum ada keputusan,” kata Erwin, Sabtu, (28/03/2025).

Meski belum ada keputusan, evaluasi kinerja PPPK disebut tetap berjalan sebagaimana ketentuan dalam kontrak kerja masing-masing pegawai. Penilaian dilakukan secara berkala untuk mengukur efektivitas dan kontribusi pegawai dalam organisasi.

Menurut Erwin, kebijakan pengelolaan pegawai daerah juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan itu menetapkan batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.

Di Sulawesi Selatan, jumlah PPPK tercatat mencapai sekitar 20.634 orang. Angka tersebut menjadikan provinsi ini sebagai salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbesar di Indonesia.

Erwin mengakui masih terdapat PPPK yang kinerjanya berada di bawah rata-rata, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi kerja. Karena itu, evaluasi dianggap penting sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.

“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” ujarnya.

Ia menambahkan, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar seluruh proses evaluasi dilakukan secara akuntabel dan objektif.

Pemerintah daerah, kata dia, akan memastikan setiap langkah yang diambil mengedepankan prinsip keadilan serta berbasis pada hasil penilaian kinerja yang terukur.

“Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah,” kata Erwin. (*)