BREAKING NEWS: Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur dan Empat Tersangka

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin, 9 Maret 2026. Salah satu tersangka yang resmi mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dari total nilai proyek sekitar Rp60 miliar, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” ujar Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.

Selain kelima orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK dalam proyek tersebut. Namun, terhadap UN belum dilakukan penahanan.

“Untuk tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” kata Didik.

Pemeriksaan Maraton

Sebelum penahanan dilakukan, Kejati Sulsel telah menjalankan serangkaian proses penyidikan yang cukup panjang. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidsus memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, penyidik juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku terhadap enam orang yang kini telah berstatus tersangka.

Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan proyek.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, berasal dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, antara lain:

Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sulsel menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.

Langkah ini, menurut Kejati, merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus menjaga integritas tata kelola pemerintahan di wilayah Sulawesi Selatan. (*)