Brigjen Sidak Pasar Sentral Takalar, Harga Cabai Rawit Tembus Rp75 Ribu per Kilo

Aparat pusat turun tangan, indikasi lonjakan harga usai Idulfitri mulai diawasi ketat.

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Inspeksi mendadak dilakukan aparat pusat di Pasar Sentral Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis, (26/03/2026). Sidak ini dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Hermawan bersama Kapolres Takalar Supriadi Rahman dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kunjungan tersebut dilakukan hampir sepekan setelah Idulfitri 1447 Hijriah, menyusul munculnya isu kenaikan harga sejumlah bahan pokok di tingkat pasar tradisional. Aparat langsung meninjau aktivitas perdagangan serta memeriksa harga komoditas utama yang dijual pedagang.

Hermawan mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah adanya praktik permainan harga di tingkat distribusi.

“Kami datang dari Jakarta untuk mengecek langsung harga pangan, terutama komoditas yang mengalami kenaikan signifikan,” ujarnya di sela peninjauan.

Dari hasil pemantauan, cabai rawit menjadi komoditas yang mengalami lonjakan paling mencolok. Harga cabai tercatat mencapai Rp75 ribu per kilogram, naik dari kisaran sebelumnya di bawah Rp50 ribu.

Menurut Hermawan, pemerintah telah menyiapkan langkah intervensi untuk menekan harga. Salah satunya dengan mendatangkan pasokan cabai rawit dari Kabupaten Enrekang sebagai daerah produsen, dengan harga acuan sekitar Rp57 ribu per kilogram.

Sementara itu, harga bahan pokok lain seperti minyak goreng, telur, dan daging ayam masih terpantau stabil atau dalam kondisi normal.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir adanya pihak yang sengaja memainkan harga di luar kewajaran. Aparat akan melakukan pengawasan menyeluruh, mulai dari tingkat produsen hingga distribusi di pasar.

“Kalau ditemukan ada unsur kesengajaan menaikkan harga secara tidak wajar, tentu akan kami tindak. Bisa melalui penyelidikan hingga pemberian sanksi administratif,” kata dia.

Sanksi yang dimaksud, lanjut Hermawan, dapat berupa pencabutan izin usaha hingga penghentian aktivitas perdagangan bagi pedagang yang terbukti melanggar aturan.

Pemerintah berharap, langkah pengawasan ini dapat menjaga stabilitas harga pangan dan melindungi daya beli masyarakat pasca perayaan Idulfitri.

(Red/Sibali)