‎Buku Amalia Diduga Dimarkup, Pengadaan Dana BOS di Takalar Disorot ‎

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan Buku Amalia Ramadhan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar mencuat dan menjadi sorotan publik. Pengadaan buku yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu diduga mencatat harga jauh di atas pasaran.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan harga buku serupa di pasaran berkisar antara Rp5.000 hingga Rp7.000 per eksemplar. Namun dalam dokumen pengadaan, harga tercatat sebesar Rp13.000 per buku. Selisih yang hampir dua kali lipat itu memunculkan dugaan adanya praktik markup dalam proses belanja.

‎Penggunaan Dana BOS dalam pengadaan tersebut menjadi perhatian serius. Dana yang sejatinya diperuntukkan untuk mendukung operasional sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan siswa itu seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika dugaan penggelembungan harga terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

‎Awak media telah mengonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar. Pihak dinas menyatakan proses pengadaan telah berjalan sesuai prosedur. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait analisa harga satuan, pembanding harga pasar, maupun rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan sebagai dasar penetapan harga.

‎Ketiadaan dokumen pembanding harga dan minimnya transparansi memperkuat desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh. Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS.

‎Secara hukum, apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

‎Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Takalar dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit terhadap pengadaan buku tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai mutlak agar dana pendidikan benar-benar kembali kepada kepentingan siswa sebagai penerima manfaat utama. (*)