MALUKU BURU, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Buru memastikan tidak ada lagi ruang bagi konflik lahan di kawasan tambang emas Gunung Botak. Seluruh persoalan yang selama ini memicu polemik disebut telah disepakati untuk diselesaikan secara tuntas.
Bupati Buru Ikram Umasugi menegaskan, koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dijadwalkan mulai beroperasi pada 26 Januari 2026. Kepastian itu, kata dia, menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali aktivitas pertambangan agar berjalan legal, tertib, dan berkeadilan.
“Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar tambang ini segera dilegalkan. Karena itu, tidak ada lagi yang membuka ruang konflik,” kata Ikram saat menyampaikan keterangan, Jumat.
Menurut Ikram, pemerintah daerah terus mengintensifkan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat dan para raja. Hasilnya, seluruh pihak telah sepakat bahwa tidak ada lagi permasalahan lahan di kawasan Gunung Botak.
“Semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat dan raja, telah menyepakati bahwa persoalan lahan selesai. Semua diselesaikan melalui musyawarah dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menilai pengelolaan tambang melalui koperasi merupakan langkah strategis untuk mengakhiri praktik pertambangan ilegal sekaligus meminimalisir konflik sosial yang selama ini kerap terjadi. Skema koperasi juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal secara lebih merata.
Selain aspek legalitas, Ikram menekankan bahwa operasional tambang nantinya akan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah daerah. Pengawasan tersebut mencakup aspek lingkungan, keselamatan kerja, serta kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
“Pengelolaan tambang harus memberi dampak positif bagi masyarakat dan daerah. Dengan koperasi ber-IPR, kita ingin menciptakan tambang yang legal, tertib, dan berkelanjutan,” katanya.
Dengan kepastian operasional ini, Pemerintah Kabupaten Buru berharap kehadiran koperasi di kawasan Tambang Emas Gunung Botak dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mengakhiri konflik berkepanjangan yang selama ini membayangi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. (SM)












