Daeng Manye Serahkan SK 393 Kepala Dusun, Tegaskan Pelayanan Harus “Tegak Lurus”

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 393 Kepala Dusun dari 86 desa se-Kabupaten Takalar. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 11 perwakilan kepala dusun dari 11 kecamatan, dalam rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pemerintah Kabupaten Takalar di Alun-Alun Baruga Panrannuangku, Kamis (12/02/2026).

Selain SK, Bupati Daeng Manye juga menyerahkan kartu tanda pengenal (ID Card) serta melakukan penandatanganan fakta integritas, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat dusun.

Dalam sambutannya, Daeng Manye menegaskan bahwa kepala dusun merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat desa.

“Kepala dusun harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan tegak lurus, seperti tiang bendera Merah Putih. Saya tidak segan-segan mengganti jika tidak tegak lurus,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin aparatur, termasuk dalam penggunaan seragam dan atribut resmi yang telah difasilitasi pemerintah daerah.

“Kepala dusun adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Layani warga dengan baik, gunakan seragam dan ID card saat menjalankan tugas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Andi Rijal M., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Rakerda Pemkab Takalar yang diikuti para camat, kepala desa, dan kepala dusun se-Kabupaten Takalar.

Ia menyebutkan, masa berlaku SK kepala dusun adalah dua tahun, namun evaluasi kinerja dilakukan setiap tiga bulan sesuai fakta integritas yang telah ditandatangani.

“Kami akan turun setiap tiga bulan untuk mengevaluasi kinerja kepala dusun sesuai komitmen yang telah dibuat,” jelasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Pemerintahan, para camat, kepala desa, serta seluruh kepala dusun se-Kabupaten Takalar, menandai penguatan struktur pelayanan publik dari tingkat desa hingga kabupaten. (*)