Dana BOS di Takalar Disorot, Aktivis Desak Aparat Telusuri Dugaan Pengelolaan Tak Transparan

Peran bendahara disebut hanya formalitas, kepala sekolah diduga dominan mengelola anggaran.

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri penggunaan anggaran tersebut, menyusul dugaan lemahnya transparansi di tingkat sekolah.

Aktivis senior Takalar, Sainuddin, yang akrab disapa Tuang Sore, mengungkapkan adanya indikasi bahwa peran bendahara BOS di sejumlah sekolah hanya bersifat administratif.

“Dari informasi yang kami terima, bendahara hanya mencairkan dana. Setelah itu pengelolaan diduga lebih banyak diambil alih oleh kepala sekolah,” ujarnya.

Menurut dia, pola seperti itu berpotensi menimbulkan masalah dalam akuntabilitas penggunaan anggaran, terutama pada sejumlah pos yang dinilai rawan. Di antaranya anggaran pemeliharaan sarana prasarana, perawatan fasilitas sekolah, serta anggaran publikasi atau transparansi.

Sorotan ini menguat setelah adanya pengakuan dari seorang bendahara BOS di salah satu sekolah. Bendahara tersebut menyebutkan bahwa dirinya hanya bertugas mencairkan dana dari bank, tanpa terlibat dalam pengelolaan lebih lanjut.

“Saya hanya mencairkan dana BOS di Bank Sulselbar. Setelah itu diambil oleh kepala sekolah,” ujarnya kepada wartawan.

Informasi tersebut terungkap saat seorang wartawan berinisial R melakukan konfirmasi di sekolah terkait kerja sama publikasi. Dalam pertemuan itu, bendahara menyebut dana yang telah dicairkan kemudian dikelola oleh Kepala UPT SDN 39 Centre Palleko.

Ketika dikonfirmasi, Kepala UPT SDN 39 Centre Palleko, Hasana Hamza, menyatakan bahwa sekolah menerima Dana BOS sekitar Rp117 juta. Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, termasuk pembayaran honor guru.

Namun, upaya klarifikasi yang dilakukan wartawan disebut berlangsung kurang kondusif, dengan suasana percakapan yang memanas.

Menanggapi hal itu, Tuang Sore meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Takalar, segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di seluruh sekolah di daerah tersebut.

Ia menegaskan, Dana BOS merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

“Dana BOS adalah uang negara untuk pendidikan. Penggunaannya harus akuntabel. Jika ada dugaan penyimpangan, tentu perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Ia berharap pengawasan dari aparat dan instansi terkait dapat diperkuat, sehingga pengelolaan Dana BOS benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan serta kepentingan siswa di Kabupaten Takalar. (*)