TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik pembangunan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Isu yang mencuat bukan lagi soal distribusi makanan, melainkan kelengkapan dokumen kesehatan dan fasilitas pengolahan limbah yang dinilai belum memenuhi standar.
Salah satu dapur yang menjadi perhatian adalah SPPG MBG Sombalabella 03 di Jalan Abd. Malik Gassing, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang. Dapur tersebut diketahui telah beroperasi meski belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen yang menjadi syarat utama kelayakan sanitasi dari Dinas Kesehatan.
Kepala SPPG Sombalabella 03, Ilham, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026).
“Belum ada sertifikat SLHS-nya, baru mau urus di Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Ia juga mengakui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapurnya masih dalam tahap perbaikan. Limbah cair disebut masih dibuang ke saluran umum di depan lokasi dapur.
“IPAL-nya sementara mau diperbaiki,” tambahnya.
Dua Dapur Punya IPAL Standar
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar mengungkapkan dari puluhan dapur MBG yang tersebar di wilayah itu, baru dua yang memiliki IPAL sesuai standar.
Pejabat Fungsional DLHP Takalar, Ardiansyah, menyebut dua dapur tersebut yakni SPPG MBG dari Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng dan SPPG MBG Sinar Rezky di belakang Pasar Sentral Takalar, Kecamatan Pattallassang.
“Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan. Jika ditemukan dapur yang tidak memiliki IPAL sesuai standar, sanksi administratif hingga penutupan operasional bisa saja diberlakukan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Namun, sejumlah elemen masyarakat menilai pengawasan di lapangan belum berjalan maksimal.
Aktivis Takalar, Kamal Rajamuda Daeng Tojeng, mendesak DLHP segera turun langsung melakukan pengecekan terhadap dapur SPPG yang diduga belum memenuhi ketentuan.
“Kapan kita bisa bersama-sama turun melihat langsung dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan? Jangan hanya sebatas pernyataan,” katanya, Jumat (27/2/2026).
Baru 17 Kantongi SLHS
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr. Hj. Nilai Fauziah, memaparkan bahwa hingga 20 Februari 2026 terdapat 40 titik SPPG di Takalar. Dari jumlah tersebut, 36 telah melapor dan mengikuti pelatihan penjamah pangan, serta 29 sudah beroperasi.
Namun, baru 17 dapur MBG yang telah mengantongi SLHS.
Ketujuh belas dapur tersebut antara lain: Mangarabombang 01, Ko’mara Poltim, Bontokadatto Polsel, Bontolebang 01 Galut Pa’rasangang Beru Galesong, Bontolebang 02 Galut, D’Luna Panrannuangku Polut, Lassang Barat Polut Galesong Kota, Sombalabella 02 Pattallassang, Mangindara Galsel, Kalabbirang 01 Pattallassang, Malewang Polut, Mangarabombang 02, Kalebentang Galsel, Topejawa Mangarabombang, dan Cikoang Laikang.
Regulasi dan Ancaman Sanksi
LSM Langkoraa HAM Sulsel turut menyoroti persoalan ini. Aktivisnya, Adi Nusaid, menegaskan dapur MBG yang tidak memiliki IPAL wajib dikenai sanksi tegas sesuai regulasi.
“Aturannya jelas. Jika tidak memenuhi standar pengelolaan limbah, harus ada sanksi administratif hingga penutupan,” ujarnya.
Regulasi yang menjadi dasar antara lain Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap kegiatan penghasil limbah melakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam sektor kesehatan, penerbitan SLHS oleh Dinas Kesehatan mensyaratkan sistem pembuangan limbah yang memenuhi standar, termasuk keberadaan septic tank atau IPAL serta tempat sampah tertutup. Limbah cair tidak diperbolehkan dibuang langsung ke saluran umum tanpa proses pengolahan.
Dengan masih minimnya kepemilikan IPAL dan belum meratanya kepemilikan SLHS di dapur MBG Takalar, publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan program pemenuhan gizi berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan perlindungan lingkungan. (*)












