MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Dewan Pers menegaskan perusahaan pers tidak diwajibkan mendaftar atau mengikuti verifikasi di lembaga tersebut. Penegasan ini kembali disampaikan Kamis, (5/3/2026), sebagai penguatan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
Sikap itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan kebebasan pers sebagai fondasi demokrasi. Dalam beleid tersebut, tidak terdapat norma yang mewajibkan perusahaan media untuk mendaftar atau memperoleh lisensi dari Dewan Pers.
Melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006, lembaga ini ditegaskan berfungsi mengembangkan dan menjaga kemerdekaan pers. Namun, kewenangan itu tidak mencakup pemaksaan pendaftaran atau verifikasi terhadap perusahaan media.
Kejelasan serupa juga tercantum dalam Siaran Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023 yang membedakan secara konseptual dan yuridis antara pendaftaran dan pendataan perusahaan pers.
Lima Poin Penegasan
Pertama, tidak ada kewajiban pendaftaran. UU Pers tidak mengatur keharusan perusahaan media mendaftar ke lembaga mana pun. Setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan aktivitas jurnalistik tanpa lisensi administratif.
Kedua, pendataan bukan pendaftaran. Mengacu Pasal 15 Ayat (2) huruf g UU Pers, Dewan Pers hanya melakukan pendataan. Instrumen ini bersifat administratif untuk pemetaan dan penguatan ekosistem pers, bukan mekanisme perizinan.
Ketiga, pendataan bersifat sukarela. Perusahaan pers dapat mengajukan verifikasi secara mandiri. Tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak melakukannya, sebab Dewan Pers tidak memiliki kewenangan koersif.
Keempat, tujuan pendataan adalah mendorong kredibilitas, profesionalisme, kemandirian perusahaan pers, serta perlindungan kesejahteraan wartawan.
Kelima, penegasan ini menjadi pijakan menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab profesional.
Ketua DPW Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sulawesi Selatan, Suhardi S.Sos., M.H., menilai sikap Dewan Pers tepat secara konstitusional. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28F, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“Negara, melalui Dewan Pers, tidak boleh menempatkan diri sebagai otoritas perizinan yang berpotensi membatasi kemerdekaan pers. Fungsinya menjaga ekosistem, bukan mengendalikan eksistensi,” ujar Suhardi di Makassar, Kamis (5/3/2026).
Menurut dia, dalam negara hukum demokratis yang menjunjung supremasi konstitusi, pers tidak tunduk pada mekanisme lisensi sebagaimana sektor administratif lain. Model pengaturan pers Indonesia menganut paradigma self-regulation komunitas pers mengatur dirinya berdasarkan norma etik dan standar profesional.
Ia menegaskan, legal standing perusahaan pers tidak lahir dari status administratif di Dewan Pers, melainkan dari terpenuhinya unsur badan hukum serta pelaksanaan fungsi jurnalistik sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Tidak boleh ada konstruksi opini yang menyamakan verifikasi administratif dengan legalitas konstitusional. Selama menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab, perusahaan pers tetap sah dalam sistem hukum pers nasional,” kata Suhardi.
Penegasan ini, menurutnya, memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menjalankan mandat undang-undang secara proporsional. Di tengah dinamika informasi digital, batas antara pembinaan dan pembatasan harus dijaga agar ruang demokrasi tidak menyempit.
Dengan demikian, Dewan Pers kembali menempatkan diri sebagai fasilitator dan mediator pengawal kemerdekaan pers tanpa melampaui kewenangan yang digariskan undang-undang. (*)












