Diduga Abai Sanitasi, 25 Titik Dapur MBG di Takalar Disorot Soal Pengelolaan Limbah

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat di Kabupaten Takalar kini menghadapi sorotan. Sejumlah warga menilai sekitar 25 titik dapur MBG diduga belum dilengkapi sistem pembuangan limbah yang memadai.

Kekhawatiran itu mencuat menyusul dugaan belum optimalnya pengelolaan limbah cair dan padat di sejumlah lokasi. Tanpa sistem pembuangan sesuai standar, limbah berpotensi mencemari lingkungan dan memicu gangguan kesehatan bagi warga sekitar.

Sorotan tersebut disampaikan salah satu warga, Daeng Tojeng. Ia menegaskan dukungannya terhadap program sosial itu, namun meminta pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek sanitasi.

“Programnya sangat baik, tapi jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Beberapa titik yang menjadi perhatian warga berada di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang; Desa Paddingin, Kecamatan Sanrobone; serta Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang. Di lokasi-lokasi itu, aktivitas dapur umum dalam skala besar disebut menghasilkan limbah setiap hari, baik berupa sisa makanan maupun air bekas pencucian.

Menurut Daeng Tojeng, setiap kegiatan pengolahan makanan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha mencegah pencemaran dan mengendalikan dampak lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur pengelolaan sampah secara sistematis, terpadu, dan ramah lingkungan. Regulasi teknis Kementerian Kesehatan tentang higiene dan sanitasi jasa boga juga mensyaratkan tersedianya saluran pembuangan air limbah sesuai standar seperti septic tank atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta tempat sampah tertutup untuk mencegah penyebaran penyakit.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa limbah cair tidak boleh dibuang langsung ke lingkungan terbuka tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Apabila terbukti melanggar, pengelola kegiatan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara operasional atau pencabutan izin.

Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan seluruh titik dapur MBG memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar program peningkatan gizi masyarakat itu berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak turunan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (*)