indiwarta.JENEPONTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial BH (55), yang berprofesi sebagai guru mengaji di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. BH ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap enam orang santriwatinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari orang tua para korban.
“Iya benar, pelaku sudah diamankan setelah kita menerima laporan orang tua korban,” ujar AKP Nurman Matasa saat dikonfirmasi pada Jumat (2/1).
Modus Pelaku Saat Mengajar
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat tersebut diduga dilakukan BH di kediamannya yang juga difungsikan sebagai tempat pengajian. Peristiwa ini terjadi di sela-sela proses belajar mengajar.
-
Lokasi: Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
-
Korban: Enam orang santriwati (usia belasan tahun).
-
Modus: Pelaku memeluk dan mencium para korban secara bergantian saat berada di lokasi mengaji.
“Perbuatan pencabulan diduga dilakukan oleh BH saat proses belajar mengajar di rumahnya. Berdasarkan keterangan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya,” tambah Nurman.
Proses Hukum dan Ancaman Penjara
Saat ini, kasus tersebut ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu apakah ada kemungkinan korban lain dalam kasus ini.
Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan alat bukti tambahan serta meminta keterangan lebih lanjut dari para korban dan orang tua mereka.
Ancaman Hukuman: Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
red












