Diduga Gunakan Ijazah Saudara Kembar, Status Kades Bontosunggu Disorot Warga

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Isu dugaan penggunaan ijazah milik saudara kembar yang telah meninggal dunia menyeruak di Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Kepala Desa Bontosunggu, Hadijah, disebut-sebut menggunakan dokumen tersebut hingga terpilih sebagai kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022.

‎Informasi itu disampaikan oleh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menegaskan, kabar tersebut masih sebatas isu yang berkembang di tengah masyarakat, namun telah lama beredar dan memicu tanda tanya publik.

‎“Ini masih isu, belum jelas kebenarannya. Tapi kabar itu sudah lama beredar di masyarakat Desa Baontosunggu. Kalau sampai benar, tentu patut dipertanyakan secara administrasi, terutama kepada pihak penyelenggara Pilkades 2022,” ujar sumber tersebut.

‎Isu ini kembali mencuat seiring perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2022–2030. Sebelumnya, sebanyak 83 kepala desa di Kabupaten Takalar resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Penjabat Bupati Takalar, Setiawan Aswad, dalam sebuah upacara di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis (1/8/2024).

‎Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Ikhwan Daeng Rombo, mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Ia menyatakan akan melakukan klarifikasi dan pengecekan langsung di lapangan.

‎“Saya sebagai kepala bidang PMD yang baru tentu harus konfirmasi dulu ke yang bersangkutan, apakah isu itu benar atau tidak. Nanti kita turun cek langsung,” kata Ikhwan.

‎Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Bontosunggu maupun instansi terkait. Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Bontosunggu, Hadijah, juga belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (3/2/2026) tidak mendapatkan respons hingga berita ini disusun.

‎Isu ini menambah daftar persoalan yang menyentuh aspek administrasi dan transparansi pemerintahan desa. Warga berharap adanya klarifikasi terbuka dari pihak berwenang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa. (*)