TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kuasa hukum Inisial ‘L’ atau Hj. Hasliah angkat bicara terkait dugaan penghapusan barang bukti digital oleh pihak terlapor dalam kasus penyebaran foto dan komentar bernada asusila di media sosial. Langkah tersebut dinilai justru memperkuat unsur kesengajaan dalam perkara yang kini bergulir di ranah hukum.
Hasrullah, S.P., S.H., selaku kuasa hukum Hj. Hasliah, menegaskan pihaknya mencermati secara serius setiap indikasi upaya penghilangan barang bukti. Termasuk dugaan penghapusan foto-foto dan komentar tidak senonoh yang sebelumnya sempat beredar luas di sejumlah platform media sosial, mulai dari Facebook hingga grup WhatsApp.
Menurut Hasrullah, dugaan penghapusan jejak digital tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan sepele. Sebaliknya, hal itu justru menguatkan indikasi adanya niat tidak baik dari pihak terlapor dalam menyebarkan konten yang melanggar norma kesusilaan.
“Upaya menghapus atau menghilangkan bukti digital justru menunjukkan adanya kesadaran dan kesengajaan. Ini menjadi indikator penting dalam pembuktian,” kata Hasrullah, Senin, (26/01/2026).
Ia menyebut, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP yang baru.
Lebih jauh, Hasrullah mengingatkan bahwa penghapusan barang bukti digital juga dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.
“Kami perlu menegaskan, menghilangkan barang bukti adalah perbuatan serius dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum tambahan bagi siapa pun yang melakukannya,” ujarnya.
Saat ini, tim kuasa hukum Hj. Hasliah terus berkoordinasi intensif dengan penyidik guna memastikan seluruh bukti digital yang sempat tersebar tetap dapat diamankan. Proses tersebut dilakukan melalui pendekatan digital forensik dan pelacakan oleh unit siber, agar penanganan perkara berjalan transparan dan objektif.
Selain itu, Hasrullah juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan ulang foto maupun konten bermuatan asusila yang berkaitan dengan kliennya. Ia menekankan, tindakan tersebut tidak hanya memperparah dampak psikologis korban, tetapi juga berpotensi menyeret pihak lain ke dalam persoalan hukum.
“Kami tegaskan, Hj. Hasliah adalah korban, bukan pelaku. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan menempuh seluruh langkah hukum demi menegakkan keadilan serta memulihkan kehormatan klien kami,” kata Hasrullah menutup pernyataannya.
Atas dasar itu, Hj. Hasliah telah melaporkan akun Facebook bernama Asra Wati ke Polres Takalar pada Selasa sore, 20 Januari 2026. Laporan tersebut kini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Takalar.
Kanit Tipiter Polres Takalar, Iptu Andri Surahman, SH, membenarkan bahwa Asra Wati telah memenuhi panggilan penyidik. Namun, pemeriksaan masih bersifat awal.
“Tadi belum dilakukan BAP, baru sebatas interogasi. Ini masih proses penyelidikan. Handphone yang bersangkutan kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan oleh tim siber,” ujar Andri saat dikonfirmasi. (*)












