Diduga Langgar Aturan Limbah dan Picu Macet, BARADA Tantang Bupati Pinrang Evaluasi Tegas Mie Gacoan

editor

‎​PINRANG  indiwarta– Sorotan tajam tertuju pada Pengelolaan Mie Gacoan di Kabupaten Pinrang. Barisan Rakyat Demokrasi (BARADA) Pinrang secara terbuka menantang Bupati Pinrang untuk segera turun tangan mengevaluasi keberadaan restoran waralaba tersebut, menyusul adanya dugaan penyimpangan aturan operasional.

‎​Ketua BARADA Pinrang, Nabil, mengungkapkan bahwa desakan ini muncul akibat adanya indikasi ketidakpatuhan pengelola terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ketua BARADA Pinrang, Nabil


‎Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga bermasalah serta dampak kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan akibat manajemen parkir dan akses yang kurang memadai.

‎​”Kami menantang Bupati untuk bertindak objektif. Jika memang terbukti melakukan penyimpangan, Bupati harus segera mengevaluasi operasional Mie Gacoan dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nabil dalam keterangannya.

‎​Lebih lanjut, Nabil menyoroti adanya ketimpangan perlakuan dalam penegakan peraturan daerah. Ia menilai pemerintah daerah kerap bertindak tegas dan cepat melakukan evaluasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), namun terkesan lambat jika berhadapan dengan pemodal besar.

‎​”Bupati jangan hanya berani mengevaluasi PKL, sedangkan usaha skala besar yang potensi dampak lingkungannya lebih masif justru dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.

‎​Kekhawatiran BARADA bukan tanpa alasan. Rekam jejak operasional Mie Gacoan di beberapa daerah lain, seperti Bogor dan Banyuwangi, sempat tersandung masalah perizinan dan isu lingkungan. BARADA menginginkan agar preseden buruk tersebut tidak terulang dan merugikan masyarakat Pinrang.


‎​Menutup pernyataannya, BARADA mengajak seluruh elemen masyarakat Pinrang untuk meningkatkan kewaspadaan sosial. Warga diminta proaktif mengawasi lingkungan sekitarnya dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pencemaran atau pelanggaran aturan lainnya yang dilakukan oleh pihak Mie Gacoan.

‎​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang belum memberikan tanggapan resmi terkait tantangan evaluasi yang dilayangkan oleh BARADA.

*yahya