Diduga Pos TNI Berdiri di Atas Tanah Warisan, Ahli Waris Murka: Negara Tak Boleh Serobot Hak Warga

BURU, INDIWARTA.COM – Polemik serius mencuat di Kalianahoni, Kecamatan Kayeli, Kabupaten Buru, setelah sebuah Pos TNI diduga dibangun di atas lahan milik warga tanpa izin resmi dari para ahli waris. Pembangunan tersebut memantik kemarahan keluarga pemilik lahan yang merasa hak kepemilikan mereka diabaikan oleh aparat negara.

Salah satu ahli waris, Ibrahim Wael, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang dikuasai secara turun-temurun dan memiliki bukti kepemilikan yang sah. Namun, tanpa pemberitahuan, sosialisasi, maupun persetujuan, bangunan pos tiba-tiba berdiri di atas lahan tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan izin. Tidak pernah ada pemberitahuan. Tiba-tiba bangunan sudah berdiri. Ini jelas penyerobotan lahan dan pelanggaran terhadap hak kami sebagai pemilik sah,” kata Ibrahim kepada wartawan.

Menurut Ibrahim, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menilai aparat negara seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggar hak-hak warga.

“Kalau aparat sendiri melanggar hukum, lalu ke mana rakyat harus mengadu?” ujarnya.

Para ahli waris secara tegas meminta agar pembangunan Pos TNI tersebut segera dihentikan dan bangunan yang telah berdiri dibongkar dari lahan milik mereka.

“Kami minta pembangunan ini dihentikan dan pos itu dibongkar. Jangan ada bangunan negara di atas tanah kami tanpa izin,” tegas Ibrahim.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria yang melibatkan warga dan institusi negara, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen aparat dalam menjunjung supremasi hukum dan perlindungan hak kepemilikan masyarakat sipil. (Red/*)