TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan bahu jalan sebagai area parkir di depan Toko Bangunan Sinar Makmur yang berlokasi di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, warga mengeluhkan kemacetan yang kerap terjadi di sekitar lokasi tersebut akibat banyaknya kendaraan, terutama roda empat, yang parkir di badan jalan depan toko. Kondisi itu dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan Takalar langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan penertiban dan memberikan teguran langsung kepada pemilik toko.
“Kami sudah memberikan teguran kepada pemilik toko bangunan agar tidak menjadikan bahu jalan sebagai tempat parkir, terutama untuk kendaraan roda empat,” tegas Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dinas Perhubungan Takalar, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Jika pelanggaran ini terus berulang, kami akan memasang rambu larangan parkir di lokasi tersebut. Bila masih ditemukan kendaraan yang parkir di sana, akan kami lakukan penindakan berupa penilangan sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang parkir di tempat yang dapat mengganggu fungsi jalan atau arus lalu lintas dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Langkah cepat Dishub Takalar tersebut mendapat apresiasi dari warga yang sebelumnya menyampaikan keluhan. Masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih untuk menjaga ketertiban serta kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan Takalar. (*)










