TAKALAR, INDIWARTA.COM – Isu dugaan penggunaan identitas ganda menyeret nama Kepala Desa Baontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Hadijah. Ia dituding menggunakan ijazah milik saudara kembarnya yang telah lama meninggal dunia hingga terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022.
Informasi itu mencuat setelah seorang sumber yang mengaku melakukan penelusuran independen menyampaikan adanya sejumlah dokumen yang dinilai janggal. Dokumen tersebut, kata dia, meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga NPWP.
Menurut sumber tersebut, ditemukan dua identitas dengan inisial berbeda namun menggunakan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Yang jadi masalah serius, kenapa bisa dua nama dengan satu nomor NIK yang sama?” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga mempersoalkan penggunaan NPWP yang disebut masih atas nama lama, bukan nama yang digunakan saat ini. Dugaan itu dikaitkan dengan proses pendaftaran calon kepala desa pada 2022.
Sumber tersebut mengklaim telah menelusuri data permohonan perubahan identitas melalui sistem daring. Ia menyebut tidak menemukan adanya permohonan resmi melalui mekanisme pengadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perubahan data kependudukan.
“Setiap perubahan data warga negara harus melalui putusan pengadilan. Kami sudah cek secara online, dan tidak ada permohonan masuk,” katanya.
Saat ditanya kemungkinan adanya kelalaian atau permainan dari pihak penyelenggara saat itu, ia enggan berspekulasi.
“Kami tidak berani mengatakan itu. Tapi sebagai rakyat, tentu ini jadi pertanyaan. Orang cerdas pasti bisa menarik kesimpulan,” ujarnya.
Ia juga mengungkap temuan terkait dokumen kredit di salah satu bank yang disebut masih menggunakan identitas lama. Menurut dia, penagihan sempat diarahkan kepada dua nama berbeda dengan NIK yang sama.
“Kan aneh kalau misal di tagihkan kepada dua orang, Itu tidak masuk akal, Tapi entah sekarang kalau mungkin KK nya sudah melakukan perubahan” katanya.
Selain KTP dan KK, sumber tersebut mengaku memegang salinan dokumen lain sebagai bahan pembuktian. Bahkan, kata dia, salah satu lembaga telah melayangkan somasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar terkait dugaan tersebut.
Bantahan Kepala Desa
Menanggapi tudingan itu, Sebelumnya Hadijah membantah keras dugaan yang dialamatkan kepadanya. Melalui pesan WhatsApp kepada tim media, ia meminta agar pemberitaan tidak bersifat sepihak.
“Jangan sepihak karena itu salah besar dalam menilai saya dengan negatif. Kami pribadi itu jauh sekali dengan apa yang kita kira, apalagi menanggapi hal-hal yang tidak masuk di akal,” ujar Hadijah.
Ia juga menilai isu tersebut berkaitan dengan dinamika politik pasca-Pilkades.
“Kemarin itu masih orang-orang yang pernah kecewa di pemilihan. Maaf bukan saya tidak mau menanggapi chat, tapi kalau mau konfirmasi silakan datang di kantor desa,” ucapnya.
Hadijah mengajak pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan dokumen untuk melakukan klarifikasi langsung di kantor desa agar persoalan tidak berkembang menjadi opini liar di tengah masyarakat.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai validitas data kependudukan yang dipersoalkan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu klarifikasi dan hasil penelusuran dari pihak berwenang.












