TAKALAR, INDIWARTA.COM – Sebuah insiden yang menimbulkan perdebatan tentang profesionalisme dan etika jurnalistik terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Pimpinan Redaksi Infopendidikan24.com, Husaini, mengklaim mengalami hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik saat berkunjung ke rumah jabatan Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, pada Sabtu (29/03/2025).
Menurut Husaini, kunjungan tersebut bertujuan untuk silaturahmi sekaligus melakukan wawancara dengan Ketua DPRD. Namun, saat tiba di lokasi, ia dihadapkan dengan pertanyaan dari seorang ajudan DPRD yang mempertanyakan legalitas media serta persyaratan administratif lainnya. Ia menilai hal ini sebagai bentuk penghambatan terhadap tugas jurnalistiknya.
“Kami merasa pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak pada tempatnya dan menghambat upaya kami untuk menjalankan tugas wawancara sekaligus silaturahmi dengan Ketua DPRD,” ujar Husaini.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman peran dan fungsi pers di kalangan aparat pemerintah.
“Penting bagi semua pihak, terutama aparat pemerintah, untuk memahami dan menghormati peran media sebagai bagian dari proses demokrasi,” tambahnya.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Tenaga Ahli Ketua DPRD Takalar, Muh. Tasryk, yang menegaskan bahwa setiap tamu yang berkunjung ke rumah jabatan harus mengikuti prosedur yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa kedatangan Husaini dan rekannya dilakukan tanpa konfirmasi sebelumnya, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar kunjungan.
“Setiap tamu wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kedatangan JS dan rekannya tanpa pemberitahuan sebelumnya merupakan pelanggaran. Bahkan, saat ditanya tujuan kedatangannya, JS justru memberikan alasan yang tidak sesuai dengan etika jurnalistik, yakni mencari pembeli songkok,” ungkap Muh. Tasryk.
Tindakan seperti ini dianggap mencoreng profesi wartawan dan melanggar prinsip dasar jurnalistik. Jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan informasi secara profesional berdasarkan fakta serta menjunjung tinggi etika jurnalistik. Manipulasi alasan demi kepentingan pribadi tidak hanya merusak integritas pers, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap media.
Kode Etik Jurnalistik dirancang untuk menjaga profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan antara wartawan dan narasumber. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mengarah pada praktik penyalahgunaan profesi. Seorang jurnalis yang bertindak di luar koridor etika berisiko kehilangan kredibilitasnya dan merugikan institusi media tempatnya bernaung.
Selain itu, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas perlindungan hukum terhadap pelanggaran privasi, termasuk dalam ranah rumah dan korespondensi. Wartawan yang profesional seharusnya memahami batasan ini dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan etika. Penguatan edukasi tentang kode etik jurnalistik serta prosedur peliputan yang benar menjadi langkah penting untuk menjaga profesionalisme media dan hubungan yang harmonis antara pers dan pemerintah.
(Red/Deng Naba)










