Dugaan Perselingkuhan ASN dan Oknum TNI di Takalar Viral, Istri Sah Klaim Pegang Bukti

ilustrasi

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial L dan seorang oknum anggota TNI menghebohkan jagat media sosial di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Isu ini mencuat setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah mempublikasikan kisah rumah tangganya melalui akun Facebook pribadi.

Unggahan bernada emosional itu disertai sejumlah foto yang disebut berkaitan dengan perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengan suaminya. Konten tersebut dengan cepat menyebar di berbagai grup Facebook lokal, salah satunya Kabar Takalar, dan memicu beragam reaksi warganet.

Dalam unggahannya, perempuan yang mengaku sebagai istri sah itu meminta agar tulisannya tidak dihapus. Ia menyebut unggahan tersebut sebagai pengingat bagi kedua anaknya atas peristiwa yang menimpa keluarganya. Ia juga menuding adanya penghinaan, fitnah, serta perendahan martabat terhadap anak-anak dan orang tuanya.

“Banyak yang kirim ini status di akun Kabar Takalar tapi dihapus. Saya mohon jangan dihapus postinganku. Biarkan jadi kenangan buat kedua anakku,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Tim Indiwarta.com mengonfirmasi langsung perempuan itu melalui pesan WhatsApp. Ia membenarkan dugaan perselingkuhan tersebut dan mengaku memiliki sejumlah bukti pendukung.

“Saya punya bukti. Ada status yang dia buat sendiri tentang hubungannya dengan suami saya, juga foto mereka bersama,” ujar Asra Wati, Selasa, (20/01/2026).

Asra juga mengungkapkan, dugaan tersebut sebelumnya telah ia laporkan ke Camat Pattallassang yang lama hingga ke Inspektorat. Namun laporan itu disebut tidak pernah menemukan kejelasan.

“Saya sudah pernah melapor, semua bukti saya bawa, mulai dari foto sampai status Facebook yang dengan bangga memamerkan hubungan dengan suami saya,” katanya.

Sementara itu, Camat Pattallassang Bansuhari Muhammad Said membenarkan bahwa perempuan yang disebut dalam unggahan tersebut merupakan staf di kantornya.

“Iya, itu staf saya,” kata Bansuhari singkat saat dikonfirmasi.

Menanggapi beredarnya foto staf kecamatan yang disertai tudingan pribadi di media sosial, pihak Kecamatan Pattallassang menyampaikan sikap resmi. Pemerintah kecamatan, kata Bansuhari, tidak membenarkan penghakiman publik tanpa fakta dan proses hukum yang jelas.

“Jika ada dugaan pelanggaran etika, tentu akan ditangani melalui mekanisme internal sesuai aturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan konten yang berpotensi fitnah,” ujarnya. Ia menegaskan pelayanan publik tetap berjalan profesional dan tidak terpengaruh oleh isu pribadi.

Di sisi lain, ASN berinisial L menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai penyebaran foto dan penyebutan dirinya sebagai pelakor di media sosial telah mencemarkan nama baik. Atas dasar itu, L telah melaporkan akun Facebook Asra Wati ke Polres Takalar pada Selasa sore, (20/01/2026).

“Saya tidak tahan lagi difitnah. Tuduhan itu sangat mencemarkan nama baik saya dan keluarga saya. Apa yang disampaikan di media sosial itu sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah keji,” ungkapnya

Ia menegaskan, pelaporan ke Polres Takalar dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus pembelajaran agar media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi bohong yang merugikan pihak lain.

Sebagai catatan, dugaan perzinahan diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II sekitar Rp10 juta. Penerapan pasal tersebut mensyaratkan proses hukum dan pembuktian yang ketat.

Redaksi menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan berhak atas asas praduga tak bersalah. Media ini tidak menayangkan konten bermuatan asusila demi menjaga etika jurnalistik dan kepentingan publik.

*red