TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Takalar mulai menjadi perhatian publik. Program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi dan mendukung produktivitas pertanian itu diduga diwarnai praktik setoran komitmen fee dari kelompok penerima program.
Informasi yang beredar di kalangan kelompok tani menyebutkan, setiap kelompok irigasi yang mendapatkan program P3TGAI diduga diminta menyetor dana berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta. Setoran tersebut disebut berkaitan dengan proses pengusulan hingga pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi.
Dugaan ini dinilai semakin menguat karena pola yang disebut terjadi di Takalar memiliki kemiripan dengan modus yang sebelumnya terungkap di Kabupaten Luwu Utara. Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum menemukan adanya praktik setoran dari kelompok penerima program yang kemudian dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum kegiatan dilaksanakan.
Sejumlah sumber menyebutkan, dalam dugaan praktik yang berkembang di Takalar juga terdapat indikasi adanya pihak yang berperan sebagai koordinator atau “ketua kelas” yang mengatur serta mengumpulkan setoran dari berbagai kelompok irigasi penerima program.
Sosok yang dimaksud disebut-sebut memiliki pengaruh dalam jaringan politik dan diduga merupakan seorang legislator di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Namun informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Koordinator Aliansi Masyarakat Transparansi Pengawasan Korupsi (AMTPK) Takalar, Takhifal Mursalin, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kasus dengan pola serupa sudah berhasil diungkap di Luwu Utara. Karena itu, publik berharap Kejaksaan Negeri Takalar juga dapat menelusuri dugaan praktik yang sama agar program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan,” ujar Takhifal, Minggu (15/3/2026).
Program P3TGAI sendiri merupakan program nasional yang dirancang untuk meningkatkan fungsi jaringan irigasi melalui pemberdayaan kelompok petani. Karena itu, dugaan adanya praktik pungutan atau setoran dalam pelaksanaannya dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi merugikan petani serta menghambat tujuan program.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Takalar untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai isu setoran dalam pelaksanaan program P3TGAI di Kabupaten Takalar. (*)












