Fraksi PKB Apresiasi Pemkab Takalar Pertahankan WTP Ke Empat Kalinya, Soroti Realisasi PAD

editor

TAKALAR,INDIWARTA.COM– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar yang digelar dilantai II Selasa (1/7/2025) membahas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB)menyampaikan sejumlah catatan strategis sekaligus apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Takalar.

Mengawali Sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua Fraksi PKB, H. Hilal Hamzah Hisbul Sajadah dalam pandangan umum fraksi PKB terhadap Ranperda tentang pelaksanaan APBD kabupaten Takalar tahun anggaran 2024 menyampaikan Apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Takalar atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun Anggaran 2024 yang kembali menghasilkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keempat Kalinya.

Dengan Pencapaian tersebut. Kata Hilal, Harus menjadikan kita semakin memperkokoh tekad seluruh stakeholder untuk lebih berbenah diri dan melakukan penataan Organisasional dan SDM serta keuangan agar kita senantiasa mempertahankan pencapaian ini setiap tahunnya.

Selanjutnya, Fraksi PKB mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar Dalam Kinerja Tata Kelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024, yang dimana ada perbaikan ditahun 2023 yang pada saat itu mengalami kondisi realisasi pendapatan yang defisit atau tidak balance dengan realisasi belanja daerah, dengan hal tersebut kami berharap agar bisa dipertahankan dan ditingkatkan Ditahun 2025.

Fraksi PKB pun memberikan catatan kritis terhadap realisasi PAD Pada tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2024 berupa realisasi pendapatan dalam bentuk pajak daerah sebesar Rp.26.191.140.591 (Dua Puluh Enam Milyar Seratus Sembilan Satu Juta Lebih) atau sekitar 67,55% dari target sebesar Rp.38.771.600.000 (Tiga Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Enam Ratus Ribu Rupiah)

Dan realisasi pendapatan dalam bentukretribusi daerah sebesar Rp.2.295.688.340 (Dua Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lebih) atau sekitar 4,82% dari target sebesar Rp.47.624.000.000 (Empat Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Sesuai dengan kondisi tersebut, maka dapat dikatakan jika pemerintah daerah kabupaten takalar belum mampu memaksimalkan potensi penerimaan PAD, meski Badan Pendapatan daerah (BAPENDA) telah berdiri sendiri dan berbagai program serta kebijakan telah dikeluarkan, seperti SMART PAD dan sebagainya.

Namun faktanya, Lanjut Wakil Ketua Fraksi PKB, hal tersebut belum memaksimalkan potensi penerimaan PAD. Berdasarkan hal tersebut, maka Fraksi PKB meminta penjelasan terkait penyebab minimnya penerimaan PAD dan apa upaya dari saudara Bupati untuk menyelesaikan masalah tersebut pada tahun anggaran yang sedang berjalan ini.

Berdasarkan hasil analisa dan pengkajian kami bahwa secara General pelaksanaan APBD Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024 belum mempertimbangkan ketersediaan sumber dana dan pengelolaan kas di kas Daerah belum memadai yang mengakibatkan kegiatan belanja yang telah terlaksana tidak dapat dibiayai seluruhnya dan berdampak pada bertambahnya Utang Belanja.

Dari kondisi tersebut, maka Fraksi PKB meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar untuk lebih cermat dalam mengevaluasi pelaksanaan APBD Per SKPD baik dari sisi pendapatan maupun sisi belanja sebagai bahan perubahan APBD dan penyusunan APBD tahun berikutnya.

Selanjutnya, Penatahaan dan pengamanan Aset Tetap, Pemerintah Kabupaten Takalar belum tertib sehingga mengakibatkan risiko hilang atau penyalahgunaan aset daerah. Dari kondisi tersebut, maka Fraksi PKB meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar melakukan pengamanan aset milik pemerintah kabupaten takalar sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian, Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Pemerintah Kabupaten Takalar dalam hal Ini Badan Pendapatan Daerah belum dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga berpotensi mengakibatkan kekurangan penerimaan Daerah.

Dari kondisi tersebut, maka Fraksi PKB meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah atau BAPENDA menyusun kajian potensi pajak dan retribusi daerah sebagai dasar dalam mengusulkan pendapatan daerah dan melakukan pendataan dan pendaftaran untuk seluruh objek pajak dan wajib pajak serta melakukan pemantauan, penagihan, pemeriksaan, dan pengawasan dalam pengelolaan pajak.

Fraksi PKB Memandang bahwa pengelolaan kas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketersediaan dana Kas Daerah dalam menetapkan SPD merupakan pondasi penting dalam pengeloalaan Keuangan Daerah yang transparansi dan akuntabilitas.

Oleh karena itu kami Fraksi PKB Mengusulkan agar Kepala BKAD selaku BUD untuk lebih cermat dalam melakukan pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketersediaan dana di Kas Daerah dalam menetapkan SPD.

Fraksi PKB berharap pandangan kritis, konstruktif, dan solutif ini dapat menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan RANPERDA Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Takalar Maju, dan Berdaya Saing Melalui Ekonomi Digital, sehingga dapat Mengimplementasikan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045.(HSN)