TAKALAR, INDIWARTA.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kabupaten Takalar memilih walk out dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Takalar yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 di Ruang Badan Musyawarah DPRD Takalar, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.
Rapat tersebut membahas dugaan keterlibatan oknum staf berinisial R atau dengan nama Riyan dari Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Sekretariat Daerah Takalar yang dituding mengendalikan proyek-proyek pemerintah. Meski telah menjadi sorotan publik dan viral di media, sosok Riyan justru tidak menghadiri forum penting ini.
Anggota Fraksi PKS, Ibrahim Bakri, dalam forum menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran oknum staf ULP Riyan sebagai objek utama dari RDP serta tidak lengkapnya kehadiran pihak OPD yang diundang. Menurutnya, hal ini menunjukkan minimnya keseriusan dari Pemkab Takalar dalam menuntaskan polemik yang sudah mencoreng nama baik pemerintahan.
“Ketidakhadiran R atau Riyan sebagai objek utama RDP, serta banyaknya OPD yang hanya mengutus Kepala Bidang, adalah bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian publik,” tegas Ibrahim, yang akrab disapa Baim.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Fraksi PKS tidak ingin menjadi bagian dari forum yang tidak menjunjung tinggi transparansi dan komitmen pemerintahan yang bersih.
“Kita ingin menata pemerintahan ke depan agar lebih baik, menuju good governance dan clean government. Tapi jika masalah seperti ini saja tidak disikapi serius, maka kami menyatakan walk out,” pungkasnya.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Takalar, H. Rijal, dihadiri oleh lintas fraksi kecuali Fraksi PKS. Dari unsur eksekutif, hadir Kabag ULP Zumirra, Kadis Pendidikan Darwis, Kadis PUPRPKP Budiarosal Saleh, Kadis Peternakan Sukwansyah, serta perwakilan dari BKAD dan Dinas Perikanan.
Sementara itu, publik menantikan keseriusan Pemkab Takalar dan DPRD dalam mengungkap tabir peran oknum R yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam pengaturan proyek pemerintah. (*)