TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemberlakuan pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai diterapkan secara nasional. Kebijakan ini berdampak pada puluhan juta pelajar dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama yang kini dibatasi dalam penggunaan gadget dan media sosial.
Di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, UPT SMP Negeri 1 Takalar merespons kebijakan tersebut dengan langkah yang relatif siap. Sekolah ini bahkan telah lebih dulu menerapkan sistem pengawasan penggunaan perangkat digital di lingkungan belajar.
Pantauan pada Senin, (30/03/2026), aktivitas pembelajaran di sekolah yang berlokasi di Jalan Tikolla Dg Leo, Kelurahan Pattallassang, tetap berjalan berbasis digital. Namun, seluruh penggunaan perangkat berada dalam kontrol guru.
Kepala UPT SMP Negeri 1 Takalar, Jufri Abdullah, terlihat memantau langsung progres absensi dan perangkat pembelajaran melalui laptop yang terhubung ke monitor besar di ruang kerjanya. Pengawasan tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para guru.
Menurut Jufri, teknologi informasi merupakan kebutuhan penting dalam pendidikan modern, tetapi penggunaannya harus dikendalikan secara bijak.
“Teknologi informatika ini seperti pisau bermata dua. Manfaatnya besar, tetapi jika tidak diawasi, dampak negatifnya juga signifikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejalan dengan upaya sekolah dalam mengontrol penggunaan gadget oleh siswa.
Di tingkat internal, sekolah menerapkan pembelajaran digital terpusat dengan pengawasan ketat. Penggunaan gadget oleh siswa dibatasi hanya pada waktu dan mata pelajaran tertentu.
Sebagai alternatif, sekolah menyediakan perangkat pembelajaran berbasis digital yang terarah. Siswa tidak lagi bergantung pada ponsel pribadi untuk mengakses materi.
Guru IPA, Mutmainnah, mengatakan bahwa pembatasan penggunaan gadget sebenarnya telah diterapkan di sekolah tersebut sejak satu tahun terakhir.
“Jadi kebijakan ini bukan hal baru bagi kami. Kami sudah lebih dulu menyesuaikan,” katanya.
Dalam praktiknya, guru memanfaatkan berbagai platform pendidikan resmi yang menyediakan materi belajar secara gratis dan terstruktur. Selain itu, sekolah juga menggunakan papan interaktif digital untuk mendukung proses belajar mengajar.
Mutmainnah juga mengembangkan metode pembelajaran berbasis digital melalui aplikasi sederhana yang dirancang menggunakan platform daring. Melalui sistem tersebut, siswa dapat mengakses materi, mengerjakan tugas, hingga mengunggah hasil pekerjaan secara terorganisir.
Tak hanya itu, simulasi digital juga dimanfaatkan untuk mendukung praktikum, terutama pada mata pelajaran sains. Menurutnya, pembatasan gadget justru mendorong guru untuk lebih kreatif dalam merancang pembelajaran.
“Ini menjadi tantangan bagi kami untuk tetap menghadirkan pembelajaran yang menarik tanpa ketergantungan pada gadget pribadi siswa,” ujarnya.
Dari sisi siswa, kebijakan ini juga mendapat respons positif. Salah satu siswa kelas VII, Nurfadilah, mengaku tidak keberatan dengan pembatasan tersebut.
“Kami jadi lebih banyak berinteraksi dengan teman, tidak terus-menerus fokus pada gadget,” katanya.
Ia juga menilai penggunaan papan interaktif membuat proses belajar tetap menarik meski tanpa penggunaan ponsel secara bebas.
Dengan diberlakukannya kebijakan nasional ini, sekolah diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengawal penggunaan teknologi yang sehat bagi anak-anak.
Langkah yang diterapkan SMP Negeri 1 Takalar menunjukkan bahwa pembatasan bukan berarti menghentikan digitalisasi, melainkan mengarahkannya agar lebih aman, terkontrol, dan produktif. (*)












