MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Peringatan Hari Lahir ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjadi momentum penguatan peran strategis lembaga tersebut dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Wakil Kepala Kejati Prihatin serta jajaran asisten, mengikuti upacara peringatan secara virtual dari Kantor Kejati Sulsel, Kamis (12/02/2026).
Upacara dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan berlangsung khidmat dengan prosesi pemotongan tumpeng sederhana. Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa memasuki usia dua tahun, BPA harus semakin kokoh, adaptif, dan profesional sebagai pilar pendukung utama penanganan perkara.
Fokus utama arahan diarahkan pada optimalisasi pengelolaan dan perawatan barang bukti sitaan, khususnya aset bernilai tinggi yang rentan mengalami kerusakan.
“Saya meminta perawatan barang bukti sitaan, khususnya kendaraan dan peralatan elektronik, dilakukan secara intensif. Untuk kendaraan, wajib ada perawatan berkala agar nilai ekonomisnya tetap terjaga saat dilelang,” tegas ST Burhanuddin.
Sebagai institusi yang melengkapi siklus penanganan perkara, BPA juga diminta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aset milik Kejaksaan. Jaksa Agung mengingatkan agar tidak ada aset negara yang dikuasai pihak lain tanpa prosedur hukum yang sah. Seluruh pemanfaatan aset harus melalui izin dan koordinasi resmi dengan BPA.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa orientasi BPA bukan sekadar pengalihan aset antarinstansi, melainkan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Tujuan utama kita adalah pemulihan kerugian negara. Ke depan harus ada inovasi, misalnya penyediaan showroom khusus untuk memamerkan kendaraan barang rampasan yang akan dilelang, agar prosesnya lebih transparan dan optimal,” ujarnya.
Di akhir sambutan, Jaksa Agung menyatakan optimisme bahwa di bawah kepemimpinan Kuntadhi, BPA akan bertransformasi menjadi lembaga yang semakin kuat dalam mendukung penegakan hukum yang tuntas tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga merampas kembali hasil kejahatan untuk negara.
Sementara itu, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti seluruh arahan tersebut, khususnya dalam memperkuat koordinasi pemulihan aset di tingkat daerah agar seluruh barang rampasan negara dikelola secara akuntabel dan profesional. (*)












