Hina WNA di Media Sosial, PT Wanshuai Pastikan Tempuh Jalur Hukum

MALUKU BURU, INDIWARTA.COM –Sebuah unggahan bernada penghinaan terhadap warga negara asing (WNA) yang beredar luas di media sosial menuai kecaman publik. Akun Facebook bernama Bung Epot Latbual disorot setelah mempublikasikan status yang dinilai mengandung ujaran kebencian serta merendahkan martabat pihak tertentu.

Dalam unggahan tersebut, akun bersangkutan menuliskan narasi bernada provokatif yang menyebut nama seorang WNA, LI Jianfeng, dengan diksi merendahkan dan klaim sepihak terkait kepemilikan lahan serta kekuasaan di kawasan Gunung Botak. Unggahan itu beredar beberapa hari terakhir dan memicu reaksi keras warganet.

Menanggapi hal tersebut, Humas PT Wanshuai Indo Mining, Sofyan Muhammadia, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan tinggal diam. Ia menilai unggahan tersebut tidak hanya bersifat menghina, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan memperkeruh hubungan antarwarga, termasuk relasi dengan warga negara asing.

“Unggahan ini mengandung unsur ujaran kebencian dan tidak mencerminkan etika maupun nilai profesionalisme. Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut,” ujar Sofyan dalam keterangan pers, Kamis, 8 Januari 2026.

Sofyan memastikan perusahaan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. PT Wanshuai Indo Mining, kata dia, tengah menyiapkan laporan resmi ke Polres Buru dengan melampirkan sejumlah bukti digital atas unggahan yang dimaksud.

“Perusahaan tidak mentolerir tindakan yang merugikan pihak lain dan mencederai hubungan baik dengan warga negara asing. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen kami dalam menjaga citra perusahaan serta menghormati keberagaman,” katanya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus dugaan penghinaan di media sosial tersebut. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan kebencian, fitnah, maupun diskriminasi.

Kasus ini, lanjut Sofyan, menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Setiap unggahan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum, terlebih jika mengandung unsur penghinaan atau ujaran kebencian.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, agar menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya menutup pernyataan. (*)