Honor Guru Honorer di Takalar Masih Bergantung Dana BOS, Rata-rata Rp300 Ribu-Rp700 Ribu per Bulan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Guru honorer yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Takalar masih menerima gaji yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Rifany, saat ditemui di kantornya di Jalan Chaeruddin Daeng Ngampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Selasa, 4 Maret 2026.

Saat ditemui, suasana kantor Dinas Pendidikan tampak cukup sibuk. Sejumlah staf terlihat menata kursi, sementara tenda berwarna biru telah berdiri di halaman kantor sebagai persiapan kegiatan buka puasa bersama yang akan digelar di lingkungan dinas tersebut.

Seorang staf bernama Syahrul mengatakan pihaknya tengah fokus mempersiapkan kegiatan tersebut.

“Kami sibuk untuk persiapan acara buka puasa bersama,” ujarnya singkat.

Di sela aktivitas itu, Rifany terlihat menandatangani sejumlah dokumen di ruang kerjanya sebelum memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggajian tenaga honorer di Takalar.

Ia menjelaskan, guru honorer yang belum berstatus ASN maupun PPPK masih menerima honor yang bersumber dari Dana BOS yang dikelola masing-masing sekolah.

“Iya, untuk guru honorer yang belum berstatus ASN atau PPPK, penggajiannya masih bersumber dari Dana BOS,” kata Rifany.

Namun, skema tersebut tidak berlaku bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Menurut dia, guru bersertifikasi menerima penghasilan melalui tunjangan sertifikasi sehingga tidak lagi mengambil porsi dari Dana BOS.

“Kecuali bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik, pembayarannya melalui tunjangan sertifikasi,” ujarnya.

Terkait besaran honor yang diterima guru honorer, Rifany mengatakan nominalnya bervariasi, bergantung pada kemampuan keuangan sekolah serta jumlah jam mengajar guru yang bersangkutan.

“Besarannya fluktuatif, tergantung kemampuan sekolah dan jumlah jam mengajar guru. Biasanya dihitung per jam,” kata dia.

Menurut Rifany, rata-rata honor yang diterima guru honorer di Kabupaten Takalar berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

“Rata-rata yang diterima sekitar Rp300 ribu sampai Rp700 ribu. Memang ada yang sampai Rp700 ribu, tetapi tidak banyak sekolah yang mampu membayar sampai angka tersebut,” ujarnya.

Selain itu, pembayaran honor tidak selalu dilakukan setiap bulan. Mekanismenya mengikuti jadwal pencairan Dana BOS dari pemerintah pusat ke rekening sekolah.

“Tidak setiap bulan dibayarkan, karena mengikuti mekanisme pencairan Dana BOS. Misalnya kalau dana cair untuk dua bulan, maka pembayarannya juga dilakukan sekaligus untuk dua bulan,” kata Rifany.

Ia menambahkan, pencairan honor tersebut sangat bergantung pada jadwal transfer dana dari pemerintah pusat.

“Intinya tergantung kapan dana dari pusat masuk ke rekening sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, seorang guru kelas di SD Negeri 33 Bauluang, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Nur Rahma Nasir, mengatakan dirinya telah memiliki sertifikat pendidik sehingga penghasilannya tidak lagi bersumber dari Dana BOS.

“Saya sudah bersertifikasi, jadi penggajian melalui tunjangan sertifikasi dan tidak menunggu lagi dari operasional Dana BOS,” katanya.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan mekanisme penggajian antara guru honorer yang belum bersertifikasi dan yang telah memiliki sertifikat pendidik di Kabupaten Takalar.

Di satu sisi, Dana BOS masih menjadi penopang utama pembayaran honor bagi guru non-ASN. Di sisi lain, tunjangan sertifikasi menjadi jalur tersendiri bagi guru yang telah memenuhi standar profesional.

Pemerintah daerah memastikan mekanisme tersebut berjalan sesuai regulasi, sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait status serta peningkatan kesejahteraan guru honorer. (*)