Ikram Umasugi–Sudarmo Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru 2025–2030

MALUKU BURU, INDIWARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru secara resmi menetapkan pasangan Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025–2030, dalam rapat pleno terbuka yang digelar Kamis pagi di Hotel Grand Sarah, Namlea.

Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru 2024, sebelum hasilnya disampaikan ke DPRD dalam rapat paripurna.

“Dengan ini kami menetapkan pasangan nomor urut dua, Ikram Umasugi dan Sudarmo, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan mendukung kepemimpinan baru demi kemajuan Kabupaten Buru,” ujar Walid Aziz.

Penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dan surat keputusan dari KPU RI. Dalam kesempatan tersebut, KPU turut menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada pasangan terpilih serta kepada Bawaslu Kabupaten Buru.

Rapat pleno dihadiri oleh berbagai unsur penting daerah, seperti TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Pemerintah Kabupaten Buru, perwakilan partai politik, serta para tim sukses pasangan calon.

Dengan kemenangan ini, Ikram Umasugi dan Sudarmo diharapkan mampu membawa semangat baru dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Buru.

(Red/Feri)