TAKALAR, INDIWARTA.COM – Sorotan terhadap kelengkapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar kian menguat. Setelah puluhan dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan belum memiliki IPAL, perhatian kini mengarah ke SPPG Mangadu 2 di Kecamatan Mangarabombang.
Dapur tersebut disebut-sebut sebagai salah satu titik yang belum dilengkapi IPAL. Tim media Indiwarta.com melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Mitra SPPG Mangadu 2 melalui pesan WhatsApp.
Alih-alih memberi penjelasan rinci, yang bersangkutan justru mempertanyakan sumber informasi yang beredar.
“Siapa kasi ki berita itu pak? Saya tidak pernah dengar ini media,” ujarnya.
Saat kembali diminta memastikan kebenaran isu ketiadaan IPAL, ia menjawab singkat, “Ada IPAL-nya.”
Namun ketika dimintai bukti pendukung berupa foto atau dokumentasi fasilitas IPAL untuk memastikan pernyataan tersebut, tidak ada respons lanjutan hingga berita ini diturunkan.
Sumber internal yang mengaku sebagai salah satu kepala SPPI di Takalar sebelumnya menyebut dapur MBG Mangadu 2 kerap tertutup dan tidak sembarang orang dapat masuk ke area tersebut. Kondisi itu, menurut dia, menyulitkan pemantauan terbuka terhadap fasilitas yang ada.
Program MBG di Takalar memang tengah menjadi perhatian publik, khususnya terkait kepatuhan terhadap standar lingkungan dan sanitasi. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar sebelumnya menegaskan setiap dapur yang berpotensi menghasilkan limbah wajib memiliki IPAL sesuai ketentuan.
Berdasarkan pendataan sementara DLH Takalar, baru dua SPPG yang tercatat memiliki IPAL, yakni SPPG MBG Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng dan SPPG MBG Sinar Rezky di belakang Pasar Sentral Takalar.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Takalar, Syafruddin, melalui pejabat fungsional lingkungan hidup Ardiansyah, mengatakan pihaknya akan segera turun melakukan peninjauan.
“Insyaallah setelah Pak Kadis kembali dari Jakarta, kami akan turun langsung melakukan peninjauan dan pengawasan di beberapa titik pembangunan SPPG. Media juga akan kami libatkan agar prosesnya terbuka,” ujar Ardiansyah, Rabu (25/2/2026).
Ardiansyah menegaskan, merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2025, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah wajib memiliki IPAL. Ketentuan tersebut juga menjadi salah satu syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.
Tanpa IPAL, dapur MBG dinilai belum memenuhi standar lingkungan dan sanitasi.
“Sanksinya bisa berupa teguran hingga penutupan operasional jika tidak memenuhi ketentuan,” kata dia.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi tambahan mengenai kondisi faktual IPAL di SPPG Mangadu 2. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh dapur MBG beroperasi sesuai standar yang ditetapkan serta menjawab keraguan publik. (*)












