KENDARI indiwarta– Seorang pria berinisial SR di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), digerebek oleh istrinya sendiri, W, saat sedang berduaan dengan wanita lain berinisial D di sebuah rumah kos. Mirisnya, aksi penggerebekan ini terjadi tepat di hari persiapan acara doa tujuh hari meninggalnya anak mereka.
Insiden tersebut berlangsung di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari, pada Sabtu (24/1/2026) pagi. Video penggerebekan tersebut sempat beredar dan memperlihatkan kerumunan warga serta emosi keluarga istri yang meluap di lokasi kejadian.
Kronologi Penggerebekan
Berdasarkan keterangan keponakan W, berinisial AD, pihak keluarga awalnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan mobil SR di sebuah indekos. Padahal, saat itu keluarga sedang sibuk mempersiapkan acara doa bersama untuk memperingati tujuh hari berpulangnya anak SR dan W.
“Kami dapat informasi bahwa ada mobil SR di sebuah kos-kosan saat sedang persiapkan doa bersama malam ketujuh anak mereka yang meninggal,” ujar AD kepada awak media.
Saat didatangi oleh W dan pihak keluarga, SR dilaporkan sempat enggan keluar dari kamar dan mencoba melarikan diri, namun berhasil ditahan oleh pihak keluarga sebelum akhirnya polisi tiba di lokasi.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari segera turun tangan untuk mengamankan situasi. Kanit PPA Polresta Kendari, Aipda Rais Patanra, mengonfirmasi bahwa SR dan D telah dibawa ke kantor polisi.
“Iya keduanya sudah ada di kantor, masih kita dalami,” ujar Rais, Sabtu (24/1).
Rais menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak istri (W). Status SR dan D saat ini hanya diamankan untuk mencegah konflik fisik atau gangguan ketertiban umum di masyarakat, bukan dalam status penahanan.
“Jadi masih kita dalami kasus ini. Kalau soal diamankan itu bentuk menjaga ketertiban saja, bukan ditahan, ya agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan,” tambahnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau agar pihak yang merasa dirugikan segera melayangkan aduan resmi sebagai dasar hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Yang bersangkutan belum buat aduan resmi, baru sekadar penyampaian lisan saja,” pungkas Rais.
*arvan
