Isu Gaji Perangkat Desa di Gowa Dipangkas Jadi 6 Bulan, Aparat Desa Resah Menunggu Kepastian

GOWA, INDIWARTA.COM – Kabar mengenai rencana pemangkasan masa pembayaran gaji perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Gowa memicu kegelisahan. Isu yang beredar menyebutkan, penghasilan mereka hanya akan dibayarkan selama enam bulan dalam satu tahun anggaran, Kamis (02/04/2026).

Informasi tersebut cepat menyebar di berbagai desa dan menjadi perbincangan hangat di kalangan aparat desa. Sejumlah perangkat desa mengaku resah lantaran belum ada kejelasan resmi, sementara penghasilan mereka sepenuhnya bergantung pada alokasi anggaran pemerintah.

Wacana ini disebut-sebut berkaitan dengan adanya perubahan aturan dalam pengelolaan anggaran desa. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci dari pihak berwenang mengenai dasar kebijakan maupun mekanisme penerapannya.

“Kalau memang ada perubahan aturan, seharusnya disosialisasikan secara terbuka. Jangan sampai kami hanya menerima kabar yang belum jelas kebenarannya,” ujar seorang perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh sejumlah anggota BPD. Mereka menilai ketidakpastian ini dapat berdampak pada kinerja pelayanan publik di tingkat desa, mengingat peran perangkat desa sangat vital dalam menjalankan administrasi dan pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, tokoh masyarakat mengingatkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan dampak sosial jika kebijakan tersebut benar diterapkan. Menurut mereka, diperlukan solusi alternatif guna menjaga kesejahteraan perangkat desa tetap stabil.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran kabar tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu klarifikasi dari sumber resmi pemerintah daerah. (*)