TAKALAR, INDIWAR.COM – Polemik di Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, belum juga mereda. Setelah aksi protes warga terhadap kepala desa setempat, kini muncul dugaan baru terkait tata kelola administrasi pemerintahan desa.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan isu dugaan penggunaan ijazah milik saudara kembar yang telah meninggal dunia oleh Kepala Desa Bontosunggu, Hadijah, yang disebut-sebut digunakan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022. Isu tersebut berkembang dari cerita warga yang menyebut kepala desa memiliki saudara kembar dengan kemiripan fisik.
Hingga kini, Hadijah belum memberikan klarifikasi terbuka terkait tudingan tersebut. Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Takalar, Ikhwan Daeng Rombo, menyatakan akan turun langsung melakukan konfirmasi.
Di tengah polemik tersebut, muncul temuan baru yang memantik pertanyaan warga. Sejumlah warga mengaku menemukan blangko kosong surat keterangan garapan yang telah dibubuhi tanda tangan kepala desa dan stempel resmi desa.
Dokumen yang belum terisi itu disebut-sebut ditandatangani lebih dulu sebelum proses administrasi berjalan, bahkan disebut mendahului peran kepala dusun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyalahi mekanisme administrasi pemerintahan desa.
“Ternyata peran kadus lebih tinggi dari kepala desa, ataukah ada kepentingan lain yang dibungkus dengan mendahului kadus menandatangani blangko kosong?” ujar beberapa warga yang ditemui, siang tadi.
Warga menilai praktik penandatanganan blangko kosong membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi merugikan masyarakat apabila dokumen tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu tanpa prosedur yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Bontosunggu terkait dugaan penggunaan blangko kosong tersebut. Pemerintah Kabupaten Takalar juga belum menyampaikan hasil konfirmasi atas polemik yang berkembang.
Kasus ini menambah daftar persoalan yang membayangi pemerintahan Desa Bontosunggu. Publik kini menunggu langkah klarifikasi dan transparansi dari pihak terkait guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. (*Cw)












