Isu Larangan Media Online di Sekolah Mencuat, Inspektorat Takalar: Tidak Ada Larangan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan larangan media online menjalin kerja sama publikasi dengan sekolah di Kabupaten Takalar menjadi sorotan. Isu tersebut mencuat di tengah program digitalisasi daerah yang sedang digalakkan pemerintah daerah.

Program “Takalar Maju dan Berdaya Saing Melalui Ekonomi Digital” yang digaungkan Bupati Takalar, Daeng Manye, menitikberatkan pada penguatan transformasi digital di berbagai sektor. Misi itu mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan berbasis digital, pembangunan infrastruktur, optimalisasi potensi agro-maritim, hingga pengembangan ekonomi kreatif.

Namun di tengah semangat digitalisasi tersebut, muncul informasi bahwa Inspektorat Kabupaten Takalar disebut melarang sekolah bekerja sama dengan media online dalam mempublikasikan kegiatan sekolah.

Informasi itu mencuat setelah sejumlah kepala sekolah menyampaikan hal tersebut saat dikunjungi awak media, Senin, (9/03/2026).

Salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku pihak sekolah diminta tidak lagi menerima kerja sama publikasi dari media online. Ia menyebutkan arahan itu disampaikan saat pemeriksaan oleh Inspektorat beberapa waktu lalu.

“Maaf pak, kami tidak menerima lagi media online. Ini perintah dari Inspektorat waktu kami diperiksa baru-baru ini,” ujar kepala sekolah tersebut.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh beberapa kepala sekolah dan bendahara sekolah lainnya yang ditemui di lapangan. Mereka mengaku kini lebih berhati-hati menjalin kerja sama dengan media karena khawatir menyalahi aturan yang disampaikan saat pemeriksaan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Takalar melalui salah satu Inspektur Pembantu (Irban) I membantah adanya larangan bagi media online untuk bermitra dengan sekolah.

Menurut dia, Inspektorat hanya mengingatkan agar setiap kerja sama dilakukan dengan administrasi yang jelas dan sesuai aturan.

“Apa yang disampaikan oknum kepala sekolah bahwa media dilarang bermitra dengan sekolah itu tidak benar. Yang kami sampaikan, jika ada media yang ingin bermitra silakan memasukkan permohonan langganan agar diketahui dan bisa dianggarkan secara jelas,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan Inspektorat tidak pernah membatasi ruang gerak media, baik media cetak maupun media online, untuk bekerja sama dengan sekolah.

Selama proses administrasi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, kerja sama publikasi kegiatan sekolah dengan media tetap diperbolehkan.

(Red/Kamal Rajamuda)