TAKALAR, INDIWARTA.COM – Isu dugaan setoran sebesar Rp5 juta dari pihak vendor internet MyRepublic kepada mantan Pelaksana Harian (Plh) Lurah Pappa berinisial AW mencuat seiring terus berlanjutnya aktivitas pemasangan tiang jaringan WiFi di wilayah tersebut. Kabar itu menyebutkan, setoran diduga menjadi “Penghargaan dari pihak My Republik” sehingga pemasangan lanjutan tetap berjalan.
Namun, tudingan tersebut dibantah tegas oleh AW. Ia menegaskan tidak pernah bertemu pihak penyedia layanan internet tersebut, apalagi menerima setoran dalam bentuk apa pun.
“Maaf, itu tidak benar. Saya tidak pernah ketemu pihak WiFi dan tidak pernah ada setoran,” kata AW saat dikonfirmasi.
AW membenarkan bahwa pernah ada permintaan izin terkait pemasangan jaringan. Namun ia menegaskan persoalan uang sama sekali tidak pernah ada.
“Memang mereka pernah minta izin, tapi soal uang seperti yang dimaksud itu tidak ada,” ujarnya.
Isu ini turut mendapat sorotan dari pegiat antikorupsi Takalar, Asman. Ia menilai, apabila benar terdapat pemberian yang diklaim sebagai “penghargaan” dari pihak MyRepublic kepada pejabat kelurahan, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan.
“Kalau itu benar terjadi, maka jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Bupati harus memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus sesuai mekanisme pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Asman.
Ia menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka kepala daerah wajib menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian atau nonjob terhadap lurah terkait.
Lebih jauh, Asman mengingatkan seluruh lurah dan kepala desa di Kabupaten Takalar agar memahami kondisi keuangan daerah saat ini. Menurutnya, penurunan dana transfer pusat membuat pemerintah daerah harus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Justru di sinilah peran pengawasan diperlukan. Aktivitas pemasangan tiang dan instalasi provider internet seperti MyRepublic hampir merata di desa dan kelurahan se-Takalar, tapi diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi perizinan resmi atau bahkan menghindari kewajiban pajak daerah,” ujarnya.
Asman menduga, alasan perusahaan memilih berkomunikasi langsung dengan aparat kelurahan atau desa karena dianggap lebih murah dibanding menempuh proses perizinan resmi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan.
Sebelumnya, Lurah Pappa Firmansyah Hasbi, S.Sos juga menyampaikan bahwa aktivitas pemasangan tiang WiFi di wilayahnya dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa koordinasi dengan pemerintah kelurahan maupun warga.
“Kami sudah menyampaikan dua surat peringatan, tapi pekerjaan tetap berjalan. Ini menimbulkan gangguan lalu lintas dan berpotensi membahayakan warga,” kata Firmansyah, Rabu (31/12/2025).
Hingga kini, polemik pemasangan tiang jaringan MyRepublic di sejumlah wilayah Takalar masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek perizinan, potensi kebocoran PAD, serta dugaan relasi tidak sehat antara penyedia layanan dan aparat pemerintahan tingkat bawah. (*)












