TAKALAR, INDIWARTA.COM – Isu mengenai masa berlaku Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar yang disebut telah melewati batas ketentuan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kepala BKD Kabupaten Takalar, Sayuti, membenarkan bahwa masa SK Plt Kepala Inspektorat yang dijabat Drs. Muhammad Rusli memang telah berakhir. Namun, kata dia, pemerintah daerah tetap menyiapkan perpanjangan jabatan sesuai arahan pimpinan daerah.
“Iye, sudah lewat mi masa SK-nya. Namun atas perintah bapak Bupati, kami akan menerbitkan SK perpanjangan sebagai Plt Kepala Inspektorat,” ujar Sayuti saat dikonfirmasi, Senin, (12/01/2026).
Sayuti menegaskan, langkah perpanjangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pimpinan guna memastikan roda pengawasan internal pemerintah daerah tetap berjalan tanpa kekosongan jabatan strategis.
Meski demikian, beredarnya isu masa jabatan Plt Inspektorat ini memantik perhatian publik, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan administrasi kepegawaian dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai berapa lama masa perpanjangan SK Plt tersebut akan diberikan serta apakah akan segera dilakukan pengisian jabatan definitif. (*)












