Jadi Kuasa Hukum Pemkab Takalar, JPN Berhasil Kembalikan Aset Eks Pasar Tala-Tala

TAKALAR, INDIWARTA.COM- Lahan Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulsel, Eks Pasar Tala-tala di Desa Bontoloe yang sempat dikuasai sejak 2015 oleh Pihak Ketiga telah kembali menjadi hak pemerintah Takalar usai pelaksanaan eksekusi pada Kamis, (10/07/2025) sekitar pukul 09.00 wita.

Pemkab didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Takalar melakukan eksekusi berdasarkan permohonan sita eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 169K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017 terhadap lahan milik Pemerintah Kabupaten Takalar yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga kurang lebih 10 Tahun.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban aset daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan dalam rangka melindungi serta mengamankan aset daerah dari penguasaan pihak yang tidak berhak.

Kegiatan pun berjalan lancar, meski diawali dengan sedikit insiden protes dari warga. Namun, dengan pengawalan dan bantuan pengamanan ketat dari aparat kepolisian , TNI , Satuan Polisi PP Kab. Takalar, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar.Kegiatan ini disaksikan langsung unsur Pemerintah Daerah, pihak Kecamatan, Kelurahan, serta masyarakat sekitar.

Tim JPN pun terlihat setia mendampingi secara penuh, guna memastikan seluruh tahapan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Sekaligus, memberi pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Takalar sebagai pemilik sah lahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., MH yang didampingi oleh Kasi Datun Mona Lasisca, SH., MH beserta beberapa JPN di lokasi eksekusi, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“kehadiran JPN merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah demi melindungi kepentingan keuangan atau kekayaan negara/daerah, dan mengimbau semua pihak untuk menghormati hukum dan mendukung upaya penertiban aset daerah demi optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan pelayanan publik” Tegas Kejari Takalar.

Tenri juga mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat sehingga proses eksekusi berjalan dengan baik. Ia juga berharap agar pemkab Takalar terus berkomitmen menertibkan seluruh aset daerah.

“Ucapan terima kasih kepada semua pihak atas kelancaran pelaksanaan eksekusi dari unsur Pengadilan Negeri Takalar , Polres Takalar , TNI Kodim 1426 Takalar , Satpol PP Kab. Takalar , Aparat pemerintah daerah , kecamatan dan desa, serta dukungan tokoh dan masyarakat Kec.Galesong Kab. Takalar” Ujar Tenriawaru.

“Semoga kegiatan eksekusi ini, Pemerintah Kabupaten Takalar semakin berkomitmen untuk terus melakukan inventarisasi dan penertiban seluruh aset daerah yang dikuasai secara tidak sah, agar kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat” Tutup Tenri yang sebentar lagi pindah tugas sebagai Asdatun Sulteng.