Jaksa Gadungan Dicokok Kejati Sulsel, Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap seorang pria berinisial AM alias Pung yang mengaku sebagai jaksa, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, (09/01/2026). Dalam operasi itu, aparat juga mengamankan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial R, yang bekerja di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menawarkan jasa pengurusan perkara hukum. Modus itu diduga digunakan untuk meraup keuntungan pribadi sekaligus menghambat proses penyidikan kasus korupsi.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, usai Kejati Sulsel menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat itu, AM bersama R mendatangi kediaman korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. R meyakinkan IS bahwa AM adalah jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel dan memiliki kewenangan menghentikan penanganan perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dengan klaim tersebut, para pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai. Tak berhenti di situ, AM dan R juga meminta korban mengaburkan harta kekayaannya dengan mentransfer dana dari rekening pribadi ke rekening AM serta melakukan penarikan tunai, yang diduga sebagai upaya merintangi proses penyidikan. AM bahkan disebut sempat menghubungi sejumlah pejabat melalui aplikasi WhatsApp terkait perkara yang tengah disidik Tim Pidsus Kejati Sulsel.

Selain mengurus perkara korupsi, AM juga menawarkan jasa meluluskan anak korban, IB, menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI formasi jaksa. Untuk meyakinkan korban, AM meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp170 juta. Ia juga meminta tambahan dana, masing-masing Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas dan Rp5 juta untuk tiket pesawat serta akomodasi hotel di Jakarta. Bahkan, pelaku sempat meminta uang “kedukaan” sebesar Rp10 juta dengan dalih anaknya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perintangan terhadap proses penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (obstruction of justice).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan, menegaskan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum, baik internal maupun eksternal Kejaksaan, yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan PNS dan PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Kejaksaan tidak pernah memungut biaya dalam penanganan perkara maupun proses penerimaan pegawai. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa,” kata Didik.

(Red/*)