MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari upaya edukasi hukum bagi pelajar. Kegiatan ini berlangsung di SMK Telkom Makassar pada Rabu, (1/04/2026).
Mengusung tema “Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum”, kegiatan tersebut menitikberatkan pada pencegahan kenakalan remaja, khususnya penyalahgunaan narkotika.
Kepala SMK Telkom Makassar, Muhammad Saad, menyambut positif kehadiran tim Kejati Sulsel. Ia menilai kegiatan tersebut relevan dengan kondisi remaja saat ini yang rentan terhadap pengaruh negatif, terutama di era digital.
“Dengan pesatnya perkembangan teknologi, banyak celah yang bisa memicu kenakalan remaja. Kami berharap kegiatan ini mampu memperkuat pemahaman hukum siswa,” kata Saad dalam sambutannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, tampil sebagai narasumber utama. Ia memaparkan bahaya penyalahgunaan narkotika serta dampak hukum yang mengikutinya.
Menurut Soetarmi, upaya pemberantasan narkoba dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni preventif, rehabilitatif, dan represif. Ia juga menjelaskan berbagai jenis narkotika yang umum beredar di masyarakat, mulai dari ganja, sabu-sabu, kokain, morfin, heroin, hingga ekstasi.
“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan. Kami mengajak siswa untuk memahami hukum agar tidak terjerumus,” ujar Soetarmi.
Ia menegaskan, pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari rehabilitasi, pidana penjara, denda hingga miliaran rupiah, hingga hukuman mati sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung interaktif. Para siswa dan guru aktif mengajukan pertanyaan seputar persoalan hukum sehari-hari serta langkah pencegahan terhadap kejahatan narkotika.
Melalui program ini, Kejati Sulsel berharap kesadaran hukum di kalangan pelajar semakin meningkat, sehingga mampu menjadi benteng awal dalam mencegah kenakalan remaja. (*)












