Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN-Oknum TNI Viral, Istri Sah Penuhi Panggilan Polres Takalar

ilustrasi

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum anggota TNI yang viral di media sosial terus bergulir. Senin, (26/01/2026), istri sah oknum TNI tersebut memenuhi panggilan penyidik Polres Takalar untuk dimintai keterangan.

Kasus ini mencuat setelah unggahan bernada emosional beredar luas di sejumlah grup Facebook lokal. Unggahan tersebut disertai foto-foto yang diklaim berkaitan dengan seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengan suaminya. Konten itu dengan cepat menyebar, salah satunya di grup Kabar Takalar, dan memicu beragam reaksi warganet.

Sebelumnya, seperti diberitakan Indiwarta.com, ASN berinisial L menyatakan keberatan atas tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia merasa dirugikan dan menilai penyebaran foto serta penyebutan dirinya sebagai pelakor di media sosial telah mencemarkan nama baiknya.

berita sebelumnya : “Dua Tahun Mengaku Difitnah, ASN Takalar Laporkan Akun Facebook ke Polisi

“Dugaan Perselingkuhan ASN dan Oknum TNI di Takalar Viral, Istri Sah Klaim Pegang Bukti”

Atas dasar itu, L melaporkan akun Facebook bernama Asra Wati ke Polres Takalar pada Selasa sore, 20 Januari 2026. Laporan tersebut kini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Takalar.

Kanit Tipiter Polres Takalar, Iptu Andri Surahman, SH, membenarkan bahwa Asra Wati telah memenuhi panggilan penyidik. Namun, pemeriksaan masih bersifat awal.

“Tadi belum dilakukan BAP, baru sebatas interogasi. Ini masih proses penyelidikan. Handphone yang bersangkutan kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan oleh tim siber,” ujar Andri saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan, termasuk menelusuri konten digital yang telah beredar di media sosial. Polisi juga akan mengumpulkan keterangan tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sementara aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum dan memperkeruh situasi.

(Red)