MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Penanganan dugaan korupsi proyek Smart Perpustakaan di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Kamis (01/04/2026).
Langkah ini diambil setelah tim jaksa menemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengembangan layanan literasi berbasis digital tersebut.
Sumber internal menyebutkan, peningkatan status perkara dilakukan setelah gelar perkara menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana. Pada tahap penyidikan, penyidik akan memperdalam pengumpulan alat bukti sekaligus mengarah pada penetapan pihak yang bertanggung jawab.
“Perkara ini telah melalui gelar perkara dan ditemukan indikasi tindak pidana. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk peluang penetapan tersangka,” ujar sumber tersebut.
Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, jaksa telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga rekanan penyedia barang dan jasa. Dugaan yang mencuat meliputi penggelembungan anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan.
Proyek Smart Perpustakaan sendiri digagas untuk mendorong transformasi digital di sektor pendidikan, khususnya dalam meningkatkan akses literasi bagi pelajar. Namun dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga tidak berjalan optimal.
Pada 2023, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan kembali mengalokasikan anggaran lebih dari Rp9 miliar untuk pengadaan di sekolah yang belum tersentuh program. Secara keseluruhan, nilai anggaran dalam dua tahun terakhir mencapai sekitar Rp13 miliar, dengan proyek disebut-sebut dikerjakan oleh perusahaan yang sama.
Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar.
“Kenaikan status ke penyidikan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar siapa saja yang terlibat, termasuk aktor intelektual di baliknya,” kata Ramzah.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi agar publik dapat ikut mengawasi proses hukum. Menurutnya, jika terbukti terjadi penyimpangan, maka dampaknya akan merugikan masyarakat, terutama pelajar yang seharusnya menjadi penerima manfaat program.
Kejati Sulsel menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional dan terbuka. Penyidik membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui alur proyek.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka serta penghitungan potensi kerugian negara. (*)












