Kejari Baru Takalar Dihadapkan Tumpukan Kasus Korupsi: Dari UMKM Rp9 Miliar hingga RTLH Rp4,4 Miliar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Hari pertama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., langsung dihadapkan pada sederet pekerjaan berat. Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi sorotan publik menunggu kejelasan hukum.

Beberapa perkara yang mencuat di antaranya dugaan korupsi proyek UMKM dengan total anggaran mencapai Rp9 miliar, pengadaan buku SD dan SMP tahun anggaran 2025 di Dinas Pendidikan, serta dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan potensi kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp14 miliar.

Belum tuntas persoalan lama, kini muncul kasus baru yang kembali mengguncang opini publik, yakni Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program yang dibiayai APBD 2025 senilai Rp4,4 miliar itu diduga dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), terutama dalam penggunaan material bangunan.

Sorotan tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia. Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan, Burhan Salewangan, S.H., menegaskan pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Insyaallah, kami sedang melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di lapangan. Segera kami rampungkan untuk pelaporan,” ujar Burhan.

Menurut Burhan, hasil fisik proyek yang menyasar lebih dari seratus rumah warga dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan. Ia menyebut adanya selisih harga material yang tidak wajar.

“Informasi yang kami terima, bahan material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan RAB. Ini menimbulkan selisih harga yang sangat mencurigakan,” katanya.

Sementara itu, Divisi Investigasi LSM PERAK Indonesia, Rahman Samad, berharap pergantian pimpinan di Kejari Takalar menjadi titik balik penanganan berbagai laporan dugaan korupsi yang selama ini dinilai mandek.

“Semoga Kejari yang baru bisa menindaklanjuti atau membuka kembali kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh berbagai lembaga. Selama ini belum ada kejelasan dari kepala Kejari sebelumnya,” ujar Rahman, Minggu (01/02/2026).

Masuknya Syamsurezky sebagai Kejari Takalar baru kini dipandang publik sebagai momentum penting untuk membersihkan tumpukan perkara lama, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum di daerah. Masyarakat menunggu: apakah kasus-kasus ini akan benar-benar bergerak, atau kembali tenggelam dalam senyap birokrasi. (*)