Kejari Takalar Periksa Dua Kepsek, Dugaan Penyimpangan Dana BOS Diselidiki

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Negeri Takalar mengendus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA/SMK. Penyidik kini memeriksa dua kepala sekolah, masing-masing dari SMAN 2 Takalar dan SMKN 3 Takalar.

“Benar, ada pemeriksaan dua kepala sekolah, tapi sifatnya masih klarifikasi,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus (Plt Kasi Pidsus) Kejari Takalar, Fajriansyah Wirautama Nur, Rabu, (4/03/2026).

Menurut dia, penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket). Aparat mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2025.

Terpisah, Pelaksana Tugas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Jeneponto-Takalar, Hamzah, mengaku terkejut mendengar kabar pemeriksaan tersebut. Ia menyebut tidak ada pemberitahuan atau koordinasi dari pihak sekolah terkait proses klarifikasi yang dilakukan penyidik.

“Saya justru baru mendengar informasi ini. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, sehingga kami belum bisa memberikan banyak tanggapan,” kata Hamzah.

Hamzah menegaskan, pihak Cabang Dinas tidak terlibat dalam mekanisme pencairan Dana BOS di tingkat sekolah. Menurut dia, pencairan dilakukan langsung oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama ini pencairan Dana BOS tidak melibatkan kami di Cabdis, sehingga kami tidak memiliki detail terkait pengelolaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, LSM Pemantik Takalar mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan Dana BOS di sejumlah SMA dan SMK di daerah itu. Lembaga tersebut menyoroti indikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif hingga dugaan penerimaan fee dalam kerja sama pengadaan buku.

Langkah Kejari Takalar mendapat perhatian publik. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Takalar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap sekolah mengelola Dana BOS dengan nilai mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun. Besarnya anggaran itu dinilai rawan disalahgunakan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Hasil pendalaman aparat penegak hukum kini dinantikan masyarakat. (*)