Kejari Takalar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 2 Galesong Selatan ke Tahap Penyidikan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 pada UPT SMPN 2 Galesong Selatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini diputuskan dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H., pada Kamis (25/9/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Takalar, Andi Dian Bausad, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOS tersebut.

“Dengan bukti awal yang telah diperoleh, maka sesuai ketentuan hukum perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Fokus kami ke depan adalah memperkuat alat bukti serta mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Andi Dian saat di konfirmasi melalui via WhatsAppnya, Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, tim penyidik akan segera memeriksa sejumlah saksi terkait, dan mengharapkan seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.

Langkah Kejari Takalar ini menjadi sinyal keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan, khususnya dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu belajar siswa. (*)